Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Persis Apresiasi Penataan Regulasi & Usaha di RUU Ciptaker

Cahya Mulyana
23/6/2020 08:54
Persis Apresiasi Penataan Regulasi & Usaha di RUU Ciptaker
Baleg Bahas RUU Cipta Kerja Terkait Lingkungan(MI/Moh Irfan)

SEMANGAT memangkas perizinan usaha dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah diapresiasi oleh berbagai pihak. Salah satu apresiasi datang dari Persatuan Islam (Persis).

Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zainudin mengatakan semangat memangkas perizinan usaha dalam RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi tumpang tindihnya prosedur perizinan usaha.

"Mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, kita berpendapat bahwa spirit kemudahan perizinan dan memangkas berbelit-belitnya prosedur perizinan usaha patut diapresiasi. Akan tetapi, spirit baik itu nampaknya dalam pandangan para ahli ekonomi tersingkirkan oleh berbagai pasal yang dianggap sangat berpotensi merugikan ekonomi kerakyatan dan nasional," ujar Jeje, Selasa (23/6).

Baca juga: Atasi Krisis Dampak Korona, Pemerintah Perlu RUU Ciptaker

Jeje mengatakan, idealnya pasal-pasal RUU Cipta Kerja khususnya dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kecil dan menengah. Hal itu melihat dengan dimudahkannya perizinan, pembentukan koperasi usaha, pembuatan analisis dampak lingkungan, permudahan aspek pembiayaan, hingga penetapan batas upah minimum.

"Juga perlindungan UMKM dari serbuan modal asing," imbuhnya.

Jeje berpesan agar DPR duduk bersama dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan agar aspirasi masyarakat terserap dan tertuang dalam Omnibus Law ini.

"RUU ini juga harus disinkronkan dengan aspirasi para pekerja agar mereka tidak berpotensi terabaikan atau terzalimi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya