Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JELANG Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tertanggal 16 Juni 2020.
Keluarnya surat tersebut merespons Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ada tiga hal yang menjadi atensi kepolisian. Pertama, para kasatwil diperintahkan melakukan deteksi dini, monitoring dan pembaruan informasi dinamika politik setelah PKPU diterbitkan.
Baca juga: Pilkada 2020, Pemilih dan Petugas Wajib Pakai Masker
“Yang kedua, para kasatwil berkoordinasi proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkai,” ujar Awi di Mabes Polri, Senin (22/6).
Terakhir, kasatwil diminta segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai karakteristik wilayah. Sebelumnya, KPU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan terkait kepastian penyelesaian pandemi covid-19 di Indonesia.(OL-11)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved