Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JELANG Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tertanggal 16 Juni 2020.
Keluarnya surat tersebut merespons Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ada tiga hal yang menjadi atensi kepolisian. Pertama, para kasatwil diperintahkan melakukan deteksi dini, monitoring dan pembaruan informasi dinamika politik setelah PKPU diterbitkan.
Baca juga: Pilkada 2020, Pemilih dan Petugas Wajib Pakai Masker
“Yang kedua, para kasatwil berkoordinasi proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkai,” ujar Awi di Mabes Polri, Senin (22/6).
Terakhir, kasatwil diminta segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai karakteristik wilayah. Sebelumnya, KPU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan terkait kepastian penyelesaian pandemi covid-19 di Indonesia.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved