Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TIM Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kamis, (18/6) memerikas Kepala Bagian (Kabag) Kepatuhan Pengelolaan Invrstasi PT Asuransi Jiwasraya Indry Puspitasari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyampaikan Indry diperiksa sebagai saksi pada perkara kali ini.
Selain Indry, Hari juga menyebutkan pihaknya memeriksa dua orang saksi lainnya untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Mereka adalah PO Saleh dan Jimmy Sutopo selaku nominee.
"Keterangan ketiga saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis, (18/6) malam.
Ia juga menyebutkan, Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang telah membawa 6 Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan sekarang sudah mulai disidangkan.
"Pemeriksaan juga dilakukan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Minta Sidang Jiwasraya Berlanjut
Adapun dapat diketahui, Kejaksaan Agung telah melimpahkan keenam berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, ke PN Tipikor Jakarta.
Keenam terdakwa tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Enam tersangka itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dan Heru juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A-2)
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved