Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
K OMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah dengan aparatur sipil negara (ASN) paling banyak melanggar netralitas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Kesepuluh instansi/daerah tersebut, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, kemarin, menyebutkan kategori pelanggaran terbanyak mencakup kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Berdasarkan data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, lanjut Agus, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksi terbesar adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka.”
Kemarin, KASN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bekerja sama mem- perketat pengawasan netrali- tas ASN pada Pilkada 2020. Sebagai perbandingan, KASN mencatat sepanjang 2019 terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.
Untuk Pilkada 2020, total pelanggaran yang ditemukan sudah mencapai 351 kasus. Padahal, baru sampai pertengahan 2020, sedangkan pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 9 Desember. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Agus.
Bawaslu mencatat terdapat 369 ASN yang melanggar netralitas pada gelaran Pilkada 2020. “Pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan.
Seluruh temuan, lanjut Abhan, telah disampaikan ke KASN. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang memobilisasi ASN dalam pilkada.
Dampingi daerah
Dalam kaitan pendanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Tidak bisa dimungkiri, beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal untuk mengalokasikan tambahan dana karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
“Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kemarin.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 Tahun 2020, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan. Pembiayaan pengadaan tersebut diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada.
Di pasal 14 disebutkan KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat pilkada berlangsung. (Ant/P-2)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved