Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
K OMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah dengan aparatur sipil negara (ASN) paling banyak melanggar netralitas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Kesepuluh instansi/daerah tersebut, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, kemarin, menyebutkan kategori pelanggaran terbanyak mencakup kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Berdasarkan data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, lanjut Agus, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksi terbesar adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka.”
Kemarin, KASN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bekerja sama mem- perketat pengawasan netrali- tas ASN pada Pilkada 2020. Sebagai perbandingan, KASN mencatat sepanjang 2019 terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.
Untuk Pilkada 2020, total pelanggaran yang ditemukan sudah mencapai 351 kasus. Padahal, baru sampai pertengahan 2020, sedangkan pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 9 Desember. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Agus.
Bawaslu mencatat terdapat 369 ASN yang melanggar netralitas pada gelaran Pilkada 2020. “Pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan.
Seluruh temuan, lanjut Abhan, telah disampaikan ke KASN. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang memobilisasi ASN dalam pilkada.
Dampingi daerah
Dalam kaitan pendanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Tidak bisa dimungkiri, beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal untuk mengalokasikan tambahan dana karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
“Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kemarin.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 Tahun 2020, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan. Pembiayaan pengadaan tersebut diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada.
Di pasal 14 disebutkan KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat pilkada berlangsung. (Ant/P-2)
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved