Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
K OMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah dengan aparatur sipil negara (ASN) paling banyak melanggar netralitas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Kesepuluh instansi/daerah tersebut, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, kemarin, menyebutkan kategori pelanggaran terbanyak mencakup kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Berdasarkan data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, lanjut Agus, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksi terbesar adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka.”
Kemarin, KASN dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bekerja sama mem- perketat pengawasan netrali- tas ASN pada Pilkada 2020. Sebagai perbandingan, KASN mencatat sepanjang 2019 terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu.
Untuk Pilkada 2020, total pelanggaran yang ditemukan sudah mencapai 351 kasus. Padahal, baru sampai pertengahan 2020, sedangkan pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 9 Desember. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Agus.
Bawaslu mencatat terdapat 369 ASN yang melanggar netralitas pada gelaran Pilkada 2020. “Pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan.
Seluruh temuan, lanjut Abhan, telah disampaikan ke KASN. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang memobilisasi ASN dalam pilkada.
Dampingi daerah
Dalam kaitan pendanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Tidak bisa dimungkiri, beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal untuk mengalokasikan tambahan dana karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
“Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut,” ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kemarin.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 41 Tahun 2020, pemerintah memastikan APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan. Pembiayaan pengadaan tersebut diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada.
Di pasal 14 disebutkan KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat pilkada berlangsung. (Ant/P-2)
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved