Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan menolak anggapan yang menyebutkan bahwa pemerintahan Joko Widodo menjalankan praktik otoritarianisme.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, sejak masa reformasi, sulit bagi rezim manapun untuk berlaku otoriter.
"Karena kita diawasi DPR, diawasi lembaga swadaya masyarakat, diawasi organisasi masyarajat. Ada banyak pengawas jadi tidak mudah untuk otoriter," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (16/6).
Terlebih, lanjut dia, sekarang presiden selalu harus berhadapan dengan publik. Pada akhirnya, jika ada kebijakan-kebijakan yang muncul dan itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat pasti akan dikritik dan digugat.
"Saya kira pascareformasi, siapapun presidennya, termasuk Presiden Jokowi, itu tidak mudah untuk berlaku otoriter. Bila ada persepsi otoriter ya harus dijelaskan, bagaimana dan mengapa bisa muncul anggapan itu," jelasnya.
Baca juga: YLBHI Desak Polisi Cabut Kebijakan Represif Saat Wabah Covid-19
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada 28 kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap mencerminkan otoritarianisme.
Beberapa di antara kebijakan itu adalah mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan dan mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan Polri.
YLBHI menilai dwi fungsi pertahanan keamanan berdampak pada banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Donny kembali menyampaikan bahwa, di dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004, TNI sangat mungkin untuk dilibatkan dalam kegiatan operasi militer selain perang.
Hal tersebut didukung dengan kemampuan sumber daya manusia dan infrastruktur yang dianggap mumpuni.
"Seperti sekarang, TNI dilibatkan dalam distribusi alat kesehaatan, distribusi PCR, alat rapid test. Tni punya jaringan sampai ke desa-desa karena ada Babinsa dan sebagainya. Jadi ketika TNI bisa membantu pekerjaaan-pekerjaan sipil, selama tidak mengambil alih sepenuhnya, kenapa tidak? Ini kan hanya untuk membantu meringankan supaya tujuan tercapai," jelas Donny. (A-2)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Mendagri mengatakan telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya ingin membangkitkan kembali praktik kepemimpinan militerisme.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan dirinya merasa tak otoriter dalam memimpin pemerintahan. Hal itu ia simpulkan dari upaya yang dia lakukan untuk menjaga persatuan di dalam negeri.
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menggelar diskusi kebangsaan.
Kepolisian diminta segera membebaskan ketiga orang yang ditahan tanpa syarat sekaligus menghentikan proses hukum atas mereka.
Publik dikejutkan dengan langkah Polda Jawa Barat yang memamerkan sejumlah buku sebagai barang bukti dalam kasus kericuhan aksi demonstrasi di Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved