Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sistem Kerja Shift Berlaku bagi ASN, BUMN, dan Pekerja Swasta

Indriyani Astuti
16/6/2020 10:33
Sistem Kerja Shift Berlaku bagi ASN, BUMN, dan Pekerja Swasta
Penumpang KRL antre menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/6).(MI/BARRY FATHAHILLAH)

SISTEM kerja bergantian atau shifting akan diterapkan terhadap aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan  pekerja swasta. 

Hal itu sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang pada Surat Edaran No.8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan pada pokok-pokok pengaturan SE Gugus Tugas, untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) sistem kerja dari kantor diberlakukan dua shift.

"Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam," ujarnya di Jakarta, pada Senin (15/6).

Shift pertama, ujar Atmaji, dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, hingga pukul 15.00 WIB dan shift kedua dimulai pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Baca juga: Auditor ASN Perkuat Kemampuan Antikorupsi

Ia pun menegaskan bahwa perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Adapun pengaturan sistem kerja secara bergantian ini mulai berlaku Senin (15/6).

"Menteri PAN-RB (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE Gugus Tugas sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," tegasnya.

Disampaikannya, selama ini sistem kerja ASN tetap berlaku kerja dari rumah dan dari kantor dengan sistem piket bergantian. Untuk ASN yang bekerja dari kantor, maka berlaku sistem kerja bergiliran.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE No.8/2020 dari Gugus Tugas menjadi dasar untuk menghindari terjadinya kerumuman di sarana dan prasarana transportasi dan fasilitas publik.

Tjahjo mengatakan meskipun dari hasil survei terkait tingkat kepadatan di tempat-tempat umum, ASN bukan mayoritas dari pengguna transportasi umum, tetapi KemenPAN-RB akan melaksanakan SE tersebut dengan membagi sistem kerja ASN di Kementerian dan lembaga pemerintah menjadi dua shift kerja.

"Bagi ASN wanita tetap ditugaskan pada shift yang pertama," pungkas Tjahjo. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya