Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SISTEM kerja bergantian atau shifting akan diterapkan terhadap aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja swasta.
Hal itu sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang pada Surat Edaran No.8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan pada pokok-pokok pengaturan SE Gugus Tugas, untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) sistem kerja dari kantor diberlakukan dua shift.
"Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam," ujarnya di Jakarta, pada Senin (15/6).
Shift pertama, ujar Atmaji, dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, hingga pukul 15.00 WIB dan shift kedua dimulai pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Baca juga: Auditor ASN Perkuat Kemampuan Antikorupsi
Ia pun menegaskan bahwa perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Adapun pengaturan sistem kerja secara bergantian ini mulai berlaku Senin (15/6).
"Menteri PAN-RB (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE Gugus Tugas sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," tegasnya.
Disampaikannya, selama ini sistem kerja ASN tetap berlaku kerja dari rumah dan dari kantor dengan sistem piket bergantian. Untuk ASN yang bekerja dari kantor, maka berlaku sistem kerja bergiliran.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE No.8/2020 dari Gugus Tugas menjadi dasar untuk menghindari terjadinya kerumuman di sarana dan prasarana transportasi dan fasilitas publik.
Tjahjo mengatakan meskipun dari hasil survei terkait tingkat kepadatan di tempat-tempat umum, ASN bukan mayoritas dari pengguna transportasi umum, tetapi KemenPAN-RB akan melaksanakan SE tersebut dengan membagi sistem kerja ASN di Kementerian dan lembaga pemerintah menjadi dua shift kerja.
"Bagi ASN wanita tetap ditugaskan pada shift yang pertama," pungkas Tjahjo. (A-2)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Saat penerapan kenormalam baru pada 15 Juni, aparat keamanan diharapkan mengontrol aktivitas warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved