Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, bisa dipatahkan oleh hakim. Hakim bisa memberi hukuman lebih berat.
"Hakim memutuskan sebuah perkara merupakan kebebasan yang didasarkan pada keyakinannya berdasar fakta persidangan," kata Abdul Fickar Hadjar, Selasa (16/6).
Fickar mengatakan, secara yuridis, hakim mempunyai kebebasan memutuskan nasib terdakwa. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di pasal itu menyebut "hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."
Baca juga: Sidang Pledoi akan Dihadiri Dua Penyerang Novel Baswedan
Namun, lanjut Fickar, hukuman yang diputus hakim tak bisa semena-mena. Hakim hanya bisa menambahkan hukuman sampai hukuman maksimal. Tak ada yang bisa intervensi hakim dalam memutus.
"Karena hakim memutus juga atas dasar ketuhanan yang maha Esa, maka titik terberat tanggung jawabnya adalah kepada tuhan selain kepada sesama manusia," ujar Fickar.
Lamanya hukuman penjara yang diputus hakim tak melulu di bawah tuntutan jaksa. Jaksa bukan penentu hukuman terdakwa.
"Besarnya putusan didasarkan pada ancaman maksimal ketentuan pasal yang dilanggar, bukan pada tuntutan jaksa," tutur Fickar.(OL-5)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved