Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 menuntut pemerintah menerapkan banyak kebijakan penyesuaian. Namun, prinsipprinsip demokrasi dan nomokrasi mesti terjaga dan mutu keduanya harus ditingkatkan dan dievaluasi guna menghindari penumpang gelap yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Dalam hukum dan kebijakan tidak boleh new normal. Era kenormalan baru hanya berlaku dalam kebiasaan hidup dan menjaga kesehatan,” kata pakar hukum tata negara dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam diskusi virtual bertajuk Demokrasi dan Nomokrasi di Era New Normal, Minggu (14/6).
Menurut dia, nilai-nilai serta asas demokrasi dan nomokrasi tidak boleh bergeser atau diubah. Keduanya tetap dijalankan meskipun dalam situasi pandemi covid-19 dan era kenormalan baru.
Bahkan, kata dia, perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum selama ini yang menimbulkan banyak
pertanyaan. Misalnya, kebebasan berpendapat dalam beberapa waktu terakhir terkesan mulai dibatasi sejumlah ketentuan.
Menurut Bivitri, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan mesti menjaga rasa keadilan masyarakat. Demokrasi dan nomokrasi secara prosedural sangat mudak dilaksanakan. Namun, secara substantif keduanya mesti menjadi perhatian supaya bisa dilaksanakan.
“Hukum yang berarti juga pelindungan atas hak asasi tidak boleh terabaikan oleh negara meski dalam situasi pandemi. Yang perlu dilakukan juga, kita mesti mengevaluasi dan mengawasi sejauh mana pelaksanaan program pemerintah seperti bantuan sosial, penyediaan alat kesehatan, hingga perlindungan bagi mereka yang terkena PHK.”
Tidak kendur
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga mengatakan penegakan hukum tidak boleh kendur di tengah pandemi. Bahkan negara mesti meningkatkan pengawasan terhadap pihak yang berupaya mengambil keuntungan dalam penanggulangan covid-19.
Pasalnya, kata dia, kondisi bencana seperti saat ini berpotensi disusupi kepentingan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Terlebih sanksi terhadap koruptor sangat rendah atau tidak menimbulkan efek jera dengan hanya rata-rata 2 tahun 7 bulan. “Hal itu merupakan catatan vonis pada 2019. Pada tahun tersebut terdapat 271 perkara korupsi dengan total kerugian negara Rp8,4 triliun dan 280 orang tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil survei yang dilakukan Markplus Inc kepada 105 responden dalam satu minggu terakhir menunjukkan adanya perbedaan pemahaman konsep kenormalan baru.
Sebanyak 39% dari total responden telah memahami bahwa penerapan kenormalan baru merupakan cara untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, responden yang berusia di bawah 24 tahun meyakini kenormalan baru ialah kembali ke kondisi normal seperti sebelum adanya covid-19. (Tru/P-1)
Demokrasi, bisa bertumbuh dari akar ilmu (pengetahuan) yang terintegrasi dengan amal perbuatan
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Pakar FH UI Titi Anggraini menyoroti lemahnya transparansi keuangan partai politik Indonesia, menekankan audit eksternal dan pengawasan tegas dibutuhkan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved