Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANDEMI covid-19 menuntut pemerintah menerapkan banyak kebijakan penyesuaian. Namun, prinsipprinsip demokrasi dan nomokrasi mesti terjaga dan mutu keduanya harus ditingkatkan dan dievaluasi guna menghindari penumpang gelap yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Dalam hukum dan kebijakan tidak boleh new normal. Era kenormalan baru hanya berlaku dalam kebiasaan hidup dan menjaga kesehatan,” kata pakar hukum tata negara dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam diskusi virtual bertajuk Demokrasi dan Nomokrasi di Era New Normal, Minggu (14/6).
Menurut dia, nilai-nilai serta asas demokrasi dan nomokrasi tidak boleh bergeser atau diubah. Keduanya tetap dijalankan meskipun dalam situasi pandemi covid-19 dan era kenormalan baru.
Bahkan, kata dia, perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum selama ini yang menimbulkan banyak
pertanyaan. Misalnya, kebebasan berpendapat dalam beberapa waktu terakhir terkesan mulai dibatasi sejumlah ketentuan.
Menurut Bivitri, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan mesti menjaga rasa keadilan masyarakat. Demokrasi dan nomokrasi secara prosedural sangat mudak dilaksanakan. Namun, secara substantif keduanya mesti menjadi perhatian supaya bisa dilaksanakan.
“Hukum yang berarti juga pelindungan atas hak asasi tidak boleh terabaikan oleh negara meski dalam situasi pandemi. Yang perlu dilakukan juga, kita mesti mengevaluasi dan mengawasi sejauh mana pelaksanaan program pemerintah seperti bantuan sosial, penyediaan alat kesehatan, hingga perlindungan bagi mereka yang terkena PHK.”
Tidak kendur
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga mengatakan penegakan hukum tidak boleh kendur di tengah pandemi. Bahkan negara mesti meningkatkan pengawasan terhadap pihak yang berupaya mengambil keuntungan dalam penanggulangan covid-19.
Pasalnya, kata dia, kondisi bencana seperti saat ini berpotensi disusupi kepentingan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Terlebih sanksi terhadap koruptor sangat rendah atau tidak menimbulkan efek jera dengan hanya rata-rata 2 tahun 7 bulan. “Hal itu merupakan catatan vonis pada 2019. Pada tahun tersebut terdapat 271 perkara korupsi dengan total kerugian negara Rp8,4 triliun dan 280 orang tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil survei yang dilakukan Markplus Inc kepada 105 responden dalam satu minggu terakhir menunjukkan adanya perbedaan pemahaman konsep kenormalan baru.
Sebanyak 39% dari total responden telah memahami bahwa penerapan kenormalan baru merupakan cara untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, responden yang berusia di bawah 24 tahun meyakini kenormalan baru ialah kembali ke kondisi normal seperti sebelum adanya covid-19. (Tru/P-1)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved