Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus PT DI, Dua Saksi akan Diperiksa di Bandung

Cahya Mulyana
15/6/2020 19:15
Kasus PT DI, Dua Saksi akan Diperiksa di Bandung
Plt Jubir KPK Ali Fikri(Antara/M RISYAL HIDAYAT)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk penyidikan kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI). Dua saksi memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih, sedangkan dua lainnya akan diperiksa di Bandung.

"Saksi yang hadir Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi National Defence dan Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (15/6).

Menurut dia, keduanya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI sejak 2007 hingga 2017. Keterangan dari saksi untuk melengkapi penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani (IRZ).

"Dua saksi IRZ tindak pidan korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Indonesia tahun 2007 hingga 2017 pemeriksaan akan dilakukan di Bandung yakni Neny Sutaeni (Guru) dan Hamzah Baswani (Karyawan Swasta)," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai sekitar Rp 330 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya