Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEBERADAAN Bawaslu dinilai belum maksimal sehingga pemerintah menilai perlu ada Lembaga peradilan khusus untuk menangani sengketa Pemilu. Seperlu apakah lembaga peradilan khusus tersebut, berikut wawancara wartawan Media Indonesia Andika Prasetyo dengan Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.
Berikut Petikan Wawancaranya.
APAKAH pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat ini diperlukan?
Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah cukup mengatasi permasalahan pemilu. Bawaslu berkompeten menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu. Setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bukan lagi menjadi rekomendasi, melainkan perintah untuk dijalankan.
Apakah putusan yang dihasilkan Bawaslu efektif?
Efektif. Maka itu, kalau sudah cukup efektif, buat apa lagi dibuat lembaga peradilan pemilu, baik sebagai tambahan maupun sebagai pengganti.
Apa contoh putusannya?
Putusan Bawaslu terhadap sengketa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lebih tepatnya terkait dengan pelarangan pencalonan mantan narapidana koruptor pada Pilkada 2018. Saat itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut aturan itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Walaupun kita tidak sependapat dengan aturan itu, tetapi kita bisa lihat kekuatan kewenangan Bawaslu bisa membatalkan PKPU. Lagi pula, bagaimana pun, lembaga ini berproses dari satu pemilu ke pemilu selanjutnya. Selalu ada perkembangan kewenangan.
Jadi tidak perlu ada peradilan khusus?
Saya malah khawatir kalau lembaga peradilan khusus pemilu dibentuk, penindakan berbagai pelanggaran tidak dapat berjalan maksimal. Proses pembentukan itu butuh waktu yang cukup panjang. Kita ambil contoh Bawaslu yang butuh proses panjang hingga akhirnya mendapat posisi kelembagaan seperti sekarang.
Apa yang kini harus dilakukan pemerintah dan DPR?
Ketimbang membentuk lembaga peradilan pemilu, perkuat saja kewenangan Bawaslu agar fungsi penindakan dan pengawasan pemilu berjalan maksimal. Tinggal disinkronisasi antara penindakan dan pengawasan.
Jadi tidak perlu ada lembaga baru?
Menurut saya, lembaga peradilan kita itu sudah terlalu banyak. Kalau dimunculkan baru lagi akan makin tambah runyam. Lagi pula, tidak ada jaminan kalau ada lembaga baru semua sengketa pemilu bisa diselesaikan.
Sekarang sengketa proses itu bisa dibawa kemanamana. Bisa ke Bawaslu, kalau soal kode etik bisa ke DKPP. Yang paling kontroversial dibawa ke PTUN. Putusan PTUN itu sering bertentangan dengan putusan penyelenggara pemilu.
Kalau lembaga baru muncul, apakah dia bisa menjamin kalau semua gugatan itu hanya dibawa ke satu pintu lembaga itu. Bisa semua dihajar sama lembaga itu. (Pra/P-5)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Anggota Pansel capim dan dewas KPK Ivan Yustiavandana mengatakan di tahap selanjutnya, yaitu wawancara.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan dukungan partainya atas inisiatif hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Presiden Vladimir Putin menyatakan dalam wawancara bahwa Barat harus menyadari bahwa "tidak mungkin" untuk mengalahkan Rusia di Ukraina.
Pengumpulan data penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data yang harus diikuti.
Pagelaran Paritrana Award tahun 2021 ini telah memasuki tahap penjurian (wawancara) bagi para kandidat penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved