Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEBERADAAN pengadilan khusus pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keberadaan pengadilan khusus ini dianggap memberikan kepastian penanganan sengketa pemilu cepat tanpa dualisme putusan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memerintahkan agar dibentuk pengadilan khusus dalam rangka menyelesaikan sengketa hasil suara. Saat ini, terang Fritz, untuk sengketa hasil pilkada masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sejak awal pembentukannya tidak didesain menyelesaikan sengketa hasil suara pilkada.
Melihat perkembangan UU No 7/2017, sambung Fritz, Bawaslu diberikan penguatan bukan saja berfungsi untuk pengawasan, pencegahan sengketa administrasi, dan pencalonan pemilu, melainkan juga penanganan pelanggaran administrasi dan pencalonan pemilu yang putusannya fi nal dan mengikat.
“Artinya embrio pengadilan khusus pemilu sudah ada. Dasarnya perintah dari UU Pilkada dalam rangka penyederhanaan dan pemusatan penyelesaian sengketa hasil suara. Kemudian, terkait proses bagi pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik untuk pengawas juga dilaksanakan di Bawaslu,” ujar Fritz ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/6).
Meski demikian, fungsi peradilan yang dijalankan Bawaslu itu belum secara tegas atau eksplisit disebutkan dalam UU sehingga perlu diatur dalam revisi UU. Fritz mencontohkan ada keputusan pencalonan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat disengketakan dan disidangkan Bawaslu, tetapi pihak yang berperkara itu dapat membawa hasil putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak puas.
Fritz menilai kehadiran pengadilan khusus pemilu ini penting agar tidak ada lagi keputusan yang tumpangtindih dan bertentangan. Seperti perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO), yakni PTUN Jakarta mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait dengan pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
Sementara itu, MK menolak gugatan dan menyatakan OSO harus mundur dari jabatannya. Pengadilan khusus pemilu, ujar Fritz, sebaiknya menyidangkan pekara khusus pemilu, seperti sengketa administrasi pencalonan dan hasil pencalonan, sedangkan untuk pelanggaran pidana yang ditemukan dalam konteks pilkada atau pemilu tetap kewenangan pengadilan negeri.
Sumber: Bawaslu/Bawaslusulteng.go.id/Tim RIset MI-NRC
Optimalkan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung kehadiran peradilan khusus pemilu yang diusulkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, alih-alih membentuk lembaga baru, Perludem mengusulkan peradilan khusus itu diserahkan ke lembaga yang sudah ada.
“Menurut saya, peradilan khusus pemilu tidak diperlukan dengan membentuk lembaga baru, saat ini terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu dan upaya mewujudkan keadilan pemilu,” ucap Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, kemarin.
Titi khawatir jika pemerintah membentuk lembaga baru akan membuat birokrasi penegakan hukum makin rumit dan proses mencari keadilan pemilu bisa menjadi kurang efektif dan efi sien.
“Ketimbang membentuk lembaga baru yang artinya makin membuat birokrasi penegakan hukum makin rumit, lebih baik mengoptimalkan kelembagaan yang sudah ada, dan kemudian dilekati dengan kewenangan seperti yang ingin diperankan dari keberadaan suatu peradilan khusus pemilu,” tuturnya.
Ia pun mengusulkan, salah satu lembaga yang dapat dioptimalkan untuk menangani peradilan khusus pemilu ialah Bawaslu. “Saya mengusulkan Bawaslu saja yang ditransformasi memfungsikan peran yang diperlukan dari peradilan khusus pemilu,” sebutnya.
Sementara itu, pelanggaran yang bersifat pidana, Titi menyarankan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Perlu dibuat ketentuan batas waktu agar proses hukum terkait pemilu tidak berlarut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari pemerintah tidak bisa dikonfirmasi tentang peradilan khusus pemilu. (Rif/P-5
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved