Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
UPAYA penggiringan isu rasialisme terkait dengan kematian warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd dengan kondisi di Papua dinilai tidak relevan dan salah kaprah. “Tidak relevan menggiring kasus Floyd ke Papua. Itu sungguh menyesatkan,” tegas Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kasus pembunuhan Floyd mengarah pada rasialisme, sedangkan isu sentral di Papua mengarah ke separatisme. Kondisi di Papua sering diidentikkan dengan persoalan disintegrasi karena tuntutan warga setempat. Namun, hal tersebut tidak bisa disamakan dengan isu rasialisme di AS.
“Tidak bisa menggandeng dua isu (rasialisme dan separatisme) karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan,” paparnya. *Menurut Meutya, dalam konstitusi Indonesia tegas disampaikan persamaan hak setiap warga negara. Pemerintah, kata dia, mengupayakan perolehan hak bagi warga Papua.
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menambahkan, polemik Papua lebih pas dikaitkan dengan persoalan disintegrasi, terutama tuntutan kemerdekaan.
Menurut dia, isu rasialisme di beberapa negara dibangun secara sistemis oleh sistem pemerintahan ataupun masyarakat. Dampaknya, terjadi perpecahan dan ketimpangan di berbagai aspek.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak ada ruang rasialisme tumbuh di Indonesia. “Saya tidak sependapat bila masalah-masalah yang terjadi di Papua dikaitkan dengan rasialisme. Saya menilai pendapat itu tidak proporsional,” kata Rerie, sapaan Lestari.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan permasalahan di Papua bukan karena rasialisme, melainkan lebih berkaitan dengan tata kelola di berbagai sektor yang belum berjalan maksimal.
Termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di provinsi paling timur Indonesia itu. *Bila masih terjadi perbedaan pandangan terkait dengan pembangunan di Papua, kata Rerie, kita semua harus mencarikan solusi lewat dialog konstruktif dalam kerangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Artinya, apa yang dialami masyarakat Papua merupakan persoalan bersama kita sebagai bangsa. Pemerintah sejauh ini memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan berbagai sektor di Papua.”
Floyd meninggal pada 25 Mei 2020, ketika seorang petugas polisi kulit putih Minneapolis menekan lututnya ke leher Floyd selama hampir 9 menit. Kematian Floyd menjadi bagian keretakan hubungan antara komunitas kulit berwarna dan polisi di AS.
Insiden tersebut kemudian memunculkan aksi protes keras terhadap keadilan dan kebrutalan polisi di AS. Aksi solodaritas terhadap kasus itu kini merebak ke berbagai negara di dunia. (Medcom/P-3)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Kueng, yang akan menjalani kedua hukuman tersebut secara bersamaan, diberikan kredit selama 84 hari sudah dijalani.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved