Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
UPAYA penggiringan isu rasialisme terkait dengan kematian warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) George Floyd dengan kondisi di Papua dinilai tidak relevan dan salah kaprah. “Tidak relevan menggiring kasus Floyd ke Papua. Itu sungguh menyesatkan,” tegas Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kasus pembunuhan Floyd mengarah pada rasialisme, sedangkan isu sentral di Papua mengarah ke separatisme. Kondisi di Papua sering diidentikkan dengan persoalan disintegrasi karena tuntutan warga setempat. Namun, hal tersebut tidak bisa disamakan dengan isu rasialisme di AS.
“Tidak bisa menggandeng dua isu (rasialisme dan separatisme) karena terdapat perbedaan konteks sejarah dan kepentingan,” paparnya. *Menurut Meutya, dalam konstitusi Indonesia tegas disampaikan persamaan hak setiap warga negara. Pemerintah, kata dia, mengupayakan perolehan hak bagi warga Papua.
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menambahkan, polemik Papua lebih pas dikaitkan dengan persoalan disintegrasi, terutama tuntutan kemerdekaan.
Menurut dia, isu rasialisme di beberapa negara dibangun secara sistemis oleh sistem pemerintahan ataupun masyarakat. Dampaknya, terjadi perpecahan dan ketimpangan di berbagai aspek.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak ada ruang rasialisme tumbuh di Indonesia. “Saya tidak sependapat bila masalah-masalah yang terjadi di Papua dikaitkan dengan rasialisme. Saya menilai pendapat itu tidak proporsional,” kata Rerie, sapaan Lestari.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan permasalahan di Papua bukan karena rasialisme, melainkan lebih berkaitan dengan tata kelola di berbagai sektor yang belum berjalan maksimal.
Termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di provinsi paling timur Indonesia itu. *Bila masih terjadi perbedaan pandangan terkait dengan pembangunan di Papua, kata Rerie, kita semua harus mencarikan solusi lewat dialog konstruktif dalam kerangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Artinya, apa yang dialami masyarakat Papua merupakan persoalan bersama kita sebagai bangsa. Pemerintah sejauh ini memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan berbagai sektor di Papua.”
Floyd meninggal pada 25 Mei 2020, ketika seorang petugas polisi kulit putih Minneapolis menekan lututnya ke leher Floyd selama hampir 9 menit. Kematian Floyd menjadi bagian keretakan hubungan antara komunitas kulit berwarna dan polisi di AS.
Insiden tersebut kemudian memunculkan aksi protes keras terhadap keadilan dan kebrutalan polisi di AS. Aksi solodaritas terhadap kasus itu kini merebak ke berbagai negara di dunia. (Medcom/P-3)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Kueng, yang akan menjalani kedua hukuman tersebut secara bersamaan, diberikan kredit selama 84 hari sudah dijalani.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved