Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEREK Chauvin, polisi Amerika Serikat yang membunuh George Floyd dan memicu protes keadilan rasial massif pada 2020, diserang dengan pisau di penjara, seperti dilaporkan New York Times yang mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.
Biro Penjara Federal AS mengonfirmasi serangan tersebut kepada AFP tanpa menyebutkan nama orang yang terluka.
"Seorang tahanan diserang di Federal Correctional Institution (FCI) Tucson," di negara bagian Arizona, kata pernyataan tersebut, dan menambahkan bahwa tindakan penyelamatan jiwa dilakukan untuk orang yang terluka tersebut.
Baca juga: Mengenang Kematian George Floyd dan Perjuangan Melawan Stereotif Rasial
Chauvin selamat dari serangan tersebut, menurut sumber New York Times.
Diketahui, Chauvin menekan leher Floyd, 46, selama lebih dari sembilan menit di jalanan Minneapolis, meskipun rintihan pria yang sekarat tersebut, "Saya tidak bisa bernapas," menjadi panggilan bagi para demonstran di dalam dan di luar negeri yang turun ke jalan-jalan setelah pembunuhan itu.
Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua yang disengaja tahun 2021, dan dijatuhi hukuman 22 setengah tahun penjara. Dia mengajukan banding atas vonis pembunuhan tingkat dua, yang ditolak oleh Mahkamah Agung AS awal bulan ini.
Peristiwa itu terekam dalam video yang memberikan versi peristiwa yang sangat berbeda dari rilis berita polisi awal yang hanya menyatakan "petugas dapat menangkap tersangka dan mencatat bahwa dia tampak menderita kesulitan medis."
Penyelidikan Departemen Kehakiman terhadap kepolisian Minneapolis menyebutkan bahwa petugas di departemen tersebut secara rutin menggunakan tindakan kekerasan dan rasialis, "termasuk penggunaan kekerasan yang tidak dibenarkan."
Chauvin masih menghadapi kontroversi, dengan banding yang ditolak, dan dampak peristiwa tersebut masih terasa dalam debat mengenai rasisme dan kepolisian di AS. (AFP/Z-3)
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Kueng, yang akan menjalani kedua hukuman tersebut secara bersamaan, diberikan kredit selama 84 hari sudah dijalani.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved