Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MELALUI Komisi II, DPR saat ini tengah menyusun draf RUU Pemilu. Pandangan antar fraksi nampak terbelah saat membahas salah satu poin revisi UU Pemilu tentang angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Fraksi Partai NasDem dan Golkar sepakat bahwa angka ambang batas parlemen naik hingga 7 persen. Berbeda dengan PKS, meski sepakat perlu adanya kenaikan angka ambang batas, namun PKS menyatakan cukup naik 1 persen menjadi 5 persen.
"PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (11/6).
Jazuli menuturkan dengan sistem kenaikan ambang batas parlemen yang bertahap diharapkan dapat secara alami menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri. Baik masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. I
"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5%, naik 1% dari pemilu yang lalu," ungkapnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa partainya mendorong adanya kenaikan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Doli menjelaskan dengan adanya kenaikan, Golkar ingin mendorong sistem pemerintahan presidensial yang lebih kuat.
"Sistem pemerintahan presidensial ini akan efektif dan selaras kalau DPR-nya menganut sistem multi partai sederhana. Nah, kita kan juga secara kultural sudah mengikuti proses seleksi ini, sudah 22 tahun reformasi, 5 kali pemilu dan PT nya mulai dari 2,5,3 pernah, 4 pernah, kita hariusnya naik lagi," jelasnya.
Doli menuturkan, dengan 7 persen diharapkan revisi UU Pemilu dapat berlaku untuk waktu yang cukup panjang. Dengan begitu, DPR tidak perlu kembali merubah UU Pemilu setiap 5 tahun sekali.
"Bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji. Maka kita harus cari angka yang fix dan terus ini. Dan itu sedang juga kami kaji dengan cara itu," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengungkap, ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional merupakan alternatif pertama dalam proses revisi UU Pemilu terkait ambang batas. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.
"Jadi kalau di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah yang masih lolos ya yang partai yang 7 persen di nasional tersebut," ujar Saan. (OL-4)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved