Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LEMBAGA Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi covid-19 di 16 Pengadilan Negeri (PN). Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 PN yakni PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.
“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujarnya melaluinketerangan resmi (9/6).
Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.
“Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.
Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua protokol kesehatan pencegahan covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak PN. Sebanyak 15 PN atau 94% dari 16 PN telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pewajiban penggunaan masker bagi semua pihak.
Sementara terkait ketersediaan sarana sterilisasi/bilik disinfektan, terdapat 81% atau 13 PN yang belum menyediakan.
Kajian ini juga menunjukkan bahwa terdapat 11 PN atau 69% telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah pengunjung.
"Terdapat 13 Pengadilan Neggeri atau 87% telah menerapkan sistem piket, serta 15 Pengadilan Negeri atau 94% tetap membuka pelayanan front office/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tambahnya.
Kemudian, masih terdapat PN yang tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, yaitu 56 % atau 9 PN. Selain itu, di tengah situasi pendemi covid-19, terdapat 37% atau 6 PN yang melakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.
Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana
Hal iti guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud.
Diperlukan juga penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada PN, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online. "Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri," kata Adrianus
Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di PN. Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.(OL-4)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved