Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU-Kemenkeu Siapkan Mekanisme Pengadaan APD Petugas Pemilu

Putra Ananda
09/6/2020 20:27
KPU-Kemenkeu Siapkan Mekanisme Pengadaan APD Petugas Pemilu
Logo KPU(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan kembali memulai tahapan pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi covid-19. Tahapan kembali dimulai pada tanggal 15 Juni dengan hari pemungutan suara yang baru yakni 9 Desember 2020.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU akan menerapkan mekanisme khusus pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. Mekanisme khusus tersebut salah satunya ialah terkait dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas termasuk petugas adhoc yang akan bertugas menjalankan tahapan pilkada serentak di lapangan.

"Terkait pengadaan APD tentu kita akan bahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena perlu ada mekanisme khusus di tengah pandemi. Waktunya cukup mepet karena tanggal 15 Juni kita sudah harus memulai tahapan," ujar Arief.

KPU sendiri saat ini tengah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam. Naskah PKPU tersebut saat ini sedang dalam tahap uji publik sebelum nantinya segera disahkan sebelum tanggal 15 Juni.

Dalam PKPU tersebut, KPU mengatur bahwa pemilihan dalam kondisi bencana covid-10 akan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan covid-19. Pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih hingga seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada.

"PKPU ini kan sedang dalam proses. Terakhir sedang dalam tahap uji publik. Kalau soal anggaran kita sudah sampaikan kepada pemerintah dan Komisi II untuk bisa segera dibahas oleh Kemenkeu," terang Arief.

Baca juga : Demokrat Kritik Rencana Peningkatan Parliamentary Threshold

Dalam rancangan PKPU, Arief menjelaskan, sebelum tahapan lanjutan dimulai, KPU akan mengutamakan kegiatan tes cepat atau rapid test kepada petugas KPU yang memiliki gejala atau berisiko terpapar covid-19. Selain itu, setiap petugas yang bertugas di lapangan juga diwajibkan melengkapi diri dengan APD berupa masker.

"Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan," ujar Arief.

Selain itu, KPU juga akan menerapkan protokol jaga jarak di setiap TPS. KPU akan menambah jumlah TPS untuk mengurangi jumlah pemilih terdaftar yang ada di tiap TPS. Setiap TPS maksimal hanya bisa melayani 500 pemilih.

"Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan," tegasnya.

KPU juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap TPS secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS. Jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS diatur dengan jarak aman paling dekat 1 meter.

"Dalam menggunakan alat coblos Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Alat coblos sebelum dipakai juga wajib disterilisasi disinfektan oleh petugas KPPS," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya