Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Emir Chairullah
05/6/2020 11:40
41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan(DOK Ditjen Pas)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memindahkan 41 narapidana kasus narkotika kategori bandar ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan. 

Sebelumnya para napi tersebut berada di lapas yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten. 

“Dari jumlah tersebut, di antaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Jumat (5/6).

Disebutkan pemidahan narapaidana bandar narkoba itu berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB. 

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. 

“Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” paparnya.

Baca juga: Menko Polhukam dan Mendagri Pantau Penerapan New Normal

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang. 

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam lapas dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Dijelaskan, Ditjen Pas melakukan proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya