Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Omnibus Law Ciptaker kembali Dibahas

Putra Ananda
05/6/2020 05:45
Omnibus Law Ciptaker kembali Dibahas
Baleg DPR-RI Supratman Andi Agtas (tengah) bersama dengan Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (kanan) dan Rieke Diah Pitaloka (kiri).(MI/MOHAMAD IRFAN)

SETELAH sempat tertunda 1 hari, kemarin Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya kembali melanjutkan rapat pembahasan omnibus law RUU Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker). Pembahasan omnibus law RUU Ciptaker yang dilakukan di tengah masa reses kali ini membahas materi dari klaster usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diyakini bermanfaat untuk mendorong kemajuan UMKM.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, pembahasan omnibus law RUU Ciptaker sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sesuai dengan perundang-undangan. DPR menargetkan omnibus law Ciptaker bisa segera selesai dan siap ditayangkan ke publik.

“Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan izin dari pimpinan,” jelas Baidowi di Jakarta.

Baidowi menuturkan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker tidak berhenti pada ketenagakerjaan yang selama ini menjadi pro dan kontra di masyarakat. Penting bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker yang merupakan RUU inisiatif dari pemerintah.

Dari 11 klaster yang ada, klaster UMKM merupakan klaster penting yang perlu segera diselesaikan DPR agar semakin mempermudah izin berusaha para pelaku UMKM.

Izin UMKM akan dipangkas menjadi satu kali perizinan yang mencakup semua hal termasuk sertifikat halal dan sertifikat SNI.

“Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selain itu, RUU Ciptaker juga akan mengatur persyaratan pembuatan usaha dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Dalam rapat tersebut, DPR juga membahas tentang pentingnya data tunggal jumlah pelaku UMKM.

“Ini supaya kita tahu data yang valid jumlahnya berapa. Ini penting sekali supaya jika ada stimulus-stimulus dari pemerintah untuk membantu UMKM, ini bisa efektif," papar Baidowi.

Ahli hukum Bambang Kesowo memberikan sejumlah saran jika DPR ingin tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Bambang menegaskan omnibus law tidak berfungsi untuk menghapus atau mengubah undang-undang yang sudah ada.

“Tetapi, ketika bicara omnibus, kita itu punya kemauan ternyata isinya menghapus, mengubah, mencabut. Yang saya luruskan, hati-hati, omnibus itu bukan begitu karakternya, bukan begitu fungsinya,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Rabu (29/5). (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya