Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) memandang terjadi inkonsistensi mengenai kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) bila dibandingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu terungkap dalam pembahasan RUU Cipta Kerja antara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badan Legislasi DPR, dan pemerintah.
Baca juga: UU Minerba Disahkan, Pimpinan DPD Didesak Kirim Nota Protes
Dalam rapat itu antara lain membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai kriteria UMKM. Dalam Pasal 6 RUU Cipta Kerja disebutkan, "Kriteria IMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha."
Adapun dalam UU 20 Tahun 2008, kriteria UMKM hanya mengatur dua hal yaitu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan dengan nilai yang berbeda-beda.
Menurut anggota PPUU DPD Novita Anakotta, jangan sampai terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena terjadi inkonsistensi, kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2008," ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.
Baca juga: Komite I DPD Tolak PIlkada Serentak 2020, Begini Pertimbangannya
Senator dari Maluku itu menambahkan, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU 20/2008," imbuhnya.
Baca juga: DPD Peringatkan Potensi Klaster Baru Covid-19 Akibat Pilkada
Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM yang terdapat di daerah.
Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.
"Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM," kata Novita. (X-15)
Koperasi Merah Putih mampu mendorong transformasi dan menumbuhkan geliat ekonomi di daerah.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved