Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) memandang terjadi inkonsistensi mengenai kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) bila dibandingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu terungkap dalam pembahasan RUU Cipta Kerja antara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badan Legislasi DPR, dan pemerintah.
Baca juga: UU Minerba Disahkan, Pimpinan DPD Didesak Kirim Nota Protes
Dalam rapat itu antara lain membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai kriteria UMKM. Dalam Pasal 6 RUU Cipta Kerja disebutkan, "Kriteria IMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha."
Adapun dalam UU 20 Tahun 2008, kriteria UMKM hanya mengatur dua hal yaitu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan dengan nilai yang berbeda-beda.
Menurut anggota PPUU DPD Novita Anakotta, jangan sampai terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena terjadi inkonsistensi, kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2008," ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.
Baca juga: Komite I DPD Tolak PIlkada Serentak 2020, Begini Pertimbangannya
Senator dari Maluku itu menambahkan, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU 20/2008," imbuhnya.
Baca juga: DPD Peringatkan Potensi Klaster Baru Covid-19 Akibat Pilkada
Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM yang terdapat di daerah.
Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.
"Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM," kata Novita. (X-15)
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved