Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) memandang terjadi inkonsistensi mengenai kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) bila dibandingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu terungkap dalam pembahasan RUU Cipta Kerja antara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badan Legislasi DPR, dan pemerintah.
Baca juga: UU Minerba Disahkan, Pimpinan DPD Didesak Kirim Nota Protes
Dalam rapat itu antara lain membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai kriteria UMKM. Dalam Pasal 6 RUU Cipta Kerja disebutkan, "Kriteria IMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha."
Adapun dalam UU 20 Tahun 2008, kriteria UMKM hanya mengatur dua hal yaitu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan dengan nilai yang berbeda-beda.
Menurut anggota PPUU DPD Novita Anakotta, jangan sampai terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena terjadi inkonsistensi, kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2008," ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.
Baca juga: Komite I DPD Tolak PIlkada Serentak 2020, Begini Pertimbangannya
Senator dari Maluku itu menambahkan, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU 20/2008," imbuhnya.
Baca juga: DPD Peringatkan Potensi Klaster Baru Covid-19 Akibat Pilkada
Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM yang terdapat di daerah.
Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.
"Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM," kata Novita. (X-15)
Adith Hendarth, yang dikenal dengan desainnya yang inovatif dan mengangkat nilai-nilai budaya Indonesia, akan menampilkan koleksi terbarunya di panggung New York Fashion Week.
LaNyalla menambahkan, dibutuhkan konsentrasi penuh untuk membawa kemenangan dan mengharumkan nama bangsa dan negara.
Sebagai mantan Ketua PSSI, LaNyalla berharap pemerintah dapat mengakomodasi keinginan para pesepak bola profesional tersebut.
"Padahal timnas kita saja sekelas SEA Games belum mampu berprestasi. Ini timnas sepak bola amputasi sudah lolos ke Piala Dunia. Membanggakanlah."
Untuk mewujudkan posisi tawar itu dibutuhkan pimpinan, termasuk memiliki kriteria seperti tegas, berani, dan tidak abu-abu.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved