Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi tahun lalu menyalahi aturan. Johnny mengatakan pemerintah akan mengkaji upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkap Menkominfo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pemblokiran internet di Papua ketika terjadi kerusuhan pada 2019 melanggar hukum. Buntutnya, pemerintah diwajibkan memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan.
Dalam perkara itu, pihak tergugat ialah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kala itu dijabat Rudiantara. Adapun penggugat ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk dan SAFEnet yang diwakili Damar Juniarto dkk.
Baca juga :Ini Nama Samaran Eks Bos Jiwasraya dan Rekan Mereka
Johnny G Plate mengatakan ia belum membaca lengkap maupun menerima salinan putusan. Dari amar putusan yang dibacakan, menurut Johnny, tidak semua petitum penggugat dikabulkan. Ia mengatakan belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran internet di Papua tersebut.
"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yg dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasn akses internet diwilayah tersebut. Juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kemenkominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ujar Jhonny.
Jhonny melanjutkan pada prinsipnya, kebijakan pemerintah ialah untuk kepentingan bangsa.
"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," ucapnya.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujarnya. (OL-2)
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved