Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OKNUM anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, M Erwin Toha alias Erwin ditangkap polisi diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan selain menangkap Erwin jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menciduk dua tersangka lainnya yakni Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljayono alias Kiky. Penangkapan wakil rakyat itu pun dibenarkan yang kemudian menjadi tersangka.
"Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama, M. Erwin Toha alias Erwin," ujarnya, Selasa (2/6).
Tersangka Erwin sambungnya sebagai pembeli narkotika sedangkan tersangka Juniansyah merupakan bandar dan Kiky diduga sebagai pengedar barang tersebut.
Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis Sabu seberat 7.26 gram.
Baca juga :Saat Penangkapan, Pintu Rumah Nurhadi Dibuka Paksa
"Barang bukti yang diamankan 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram. Uang tunai Rp.1.850.000 dan satu handphone," ujar Hendra.
Adapun penangkapan itu berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/ 147 /V/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu terkait dengan pengungkapan ratusan kilo sabu dan 160 ribu butir ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cikarang Bekasi beberapa waktu lalu masih diselidiki jaringan pemasok narkoba tersebut.
"Masih diselidiki. Kalau materi lidik kami belum dishare oleh penyelidiknya," ujar
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono. (OL-2).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved