Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, M Erwin Toha alias Erwin ditangkap polisi diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan selain menangkap Erwin jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menciduk dua tersangka lainnya yakni Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljayono alias Kiky. Penangkapan wakil rakyat itu pun dibenarkan yang kemudian menjadi tersangka.
"Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama, M. Erwin Toha alias Erwin," ujarnya, Selasa (2/6).
Tersangka Erwin sambungnya sebagai pembeli narkotika sedangkan tersangka Juniansyah merupakan bandar dan Kiky diduga sebagai pengedar barang tersebut.
Aparat pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis Sabu seberat 7.26 gram.
Baca juga :Saat Penangkapan, Pintu Rumah Nurhadi Dibuka Paksa
"Barang bukti yang diamankan 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram. Uang tunai Rp.1.850.000 dan satu handphone," ujar Hendra.
Adapun penangkapan itu berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/ 147 /V/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu terkait dengan pengungkapan ratusan kilo sabu dan 160 ribu butir ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cikarang Bekasi beberapa waktu lalu masih diselidiki jaringan pemasok narkoba tersebut.
"Masih diselidiki. Kalau materi lidik kami belum dishare oleh penyelidiknya," ujar
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono. (OL-2).
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved