Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lanjutkan Pilkada 2020, KPU Kebut Regulasi

Cahya Mulyana
01/6/2020 10:46
 Lanjutkan Pilkada 2020, KPU Kebut Regulasi
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK)

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) di 270 daerah akan dilanjutkan dengan jadwal pencoblosan baru 9 Desember 2020. Tahapannya pun berlangsung mulai 15 Juni 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merampungkan satu lagi Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana nonalam yang tentu mengadopsi protokol kesehatan.

"KPU selaku pelaksana pemilu dan pilkada tengah mempersiapkan pilkada di 270 daerah yang telah disepakati pemerintah juga DPR pada 9 Desember. Kami pun tengah merampungkan PKPU tersebut melalui FGD kemudian dimatangkan lewat uji publik yang rencananya pekan depan," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada mediaindonesia.com, Senin (1/6).

Menurut dia, PKPU tersebut akan mengadopsi protokol kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan berikut masukan dari Gugus Tugas Penanggulangan covid-19. 

Hal itu untuk memastikan pelaksanaan pilkada tetap menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus ini terhadap pelaksana, peserta dan masyarakat.

Ia mengatakan ketentuan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU selaku pelaksana regulasi setelah disahkan oleh DPR dan diundangkan. Penyamaan persepsi sangat penting supaya dalam implementasinya tidak ada kesalahpahaman.

Baca juga: Optimistis Pilkada Berjalan Lancar

Pada kesempatan berbeda Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan penekanan dalam melanjutkan pilkada 2020 adalah protokol covid-19 pada setiap tahapan. Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar dan atau wafat.

"Saat ini KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas dan Kemenkes merumuskan protokol covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi," katanya.

Aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Sementara itu PKPU tentang tahapan, program dan jadwal sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Ikut hadir dan memberi pandangan dari Bawaslu RI, BNPB, Kemendagri, Kemenpolhukam.

Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran covid-19. Namun penyesuaian secara teknis tidak mengubah pakem yang sudah ada.

Tahapan verifikasi faktual (virtual) bakal calon perseorangan yang langsung dilaksanakan saat pemilihan akan dilanjutkan. Sebanyak 4,3 Juta pemilih akan dikonfirmasi kepastian dukungannya kepada 152 bakal pasangan calon. UU Pemilihan mengatur proses konfirmasi harus langsung kepada pendukung secara keseluruhan (metode sensus).

Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan beririsan dengan virtual. Ada 105 Juta pemilih yang perlu dikonfirmasi. Tantangannya adalah bagaimana proses coklit yang meminimalisir 105 Juta pemilih terpapar covid-19. Bila digunakan pendekatan door to door, 105 Juta pemilih potensi terpapar covid-19.

Mengenai hal itu, kata dia, UU Pemilihan memang menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door sebagaimana selama ini dilakukan. Pasal 58 ayat 3 hanya menyebut pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lain dan tambahan pemilih.

Baca juga: DPR Setuju Anggaran Pilkada Ditambah

Tahapan pencalonan relatif dapat ditekan secara optimal untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon.

Tahapan kampanye dapat mengoptimalkan pendekatan daring atau online lebih besar dan menimalisir pendekatan luring atau offline. Pada PKPU sebelumnya, pengaturan pendekatan online baru sebatas media sosial. Saat ini dapat memperluas kepada seluruh media daring melingkupi iklan online, berita online, website, email dan sejenisnye. Termasuk juga mengoptimalkan fasilitas live streaming atau aplikasi meeting online seperti zoom, google meet dan lainnya.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi puncak pelaksanaan pemilihan. Sekitar 101-105 Juta pemilih tersebar di 309 kabupaten/kota pada 32 Provinsi akan datang ke TPS. Formulasi TPS yang bebas covid-19 terus ditelaah sejak akhir maret 2020.

Pilihan mengurangi jumlah pemilih per TPS agar konsentrasi massa tidak banyak dan lama di TPS menjadi pertimbangan. Pengadaan alat pengukur suhu tubuh, pembersih tangan, sarana cuci tangan menjadi kebutuhan. Menyemprot areal TPS dengan disinfektan guna menjamin steril dari covid-19 diperlukan. Pilihan alat coblos sekali pakai mengemuka dalam pembahasan internal. Tata cara pemberian tinta ada tiga alternative, disemprot, tetes atau dioles menggunakan korek kuping.

Setelah identifikasi dan pilihan penyusunan protokol covid-19 dalam setiap tahapan, konsekwensi berikut adalah penambahan anggaran. Anggaran untuk pengadaan perangkat kerja tambahan mulai masker untuk petugas selama bekerja hingga berbagai alat lainnya menjadi kebutuhan dipenuhi. Anggaran tambahan yang dibutuhkan lebih dari 535 Milyar dengan kalkulasi yang detail dan berbasis data TPS terkini dari 270 daerah.

Aspek SDM juga menjadi perhatian. Meski protokol covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas. Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain.

Menurut dia, berbagai penyesuaian aspek teknis tersebut bermuara pada pola manajemen pemilihan baru yang bebas covid-19. Setelah dirumuskan, mendapat masukan dari berbagai pihak dan ditetapkan, masih ada tantangan besar menanti, yaitu sosialisasi dan edukasi.

Masyarakat telah terbiasa dengan pemungutan suara dengan cara old normal yang berpotensi tinggi menyebar covid-19. 

"Faktor sosialisasi dan edukasi menjadi kunci sukses selanjutnya. Pola adaptasi menuju New Normal dapat terbantu bila penerapan protokol covid-19 di pilkada serentak bersesuaian dengan protokol covid-19 pada aktifitas lain," pungkasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya