Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta proses reformasi birokrasi di Indonesia dipercepat. Wapres menginginkan agar publik dapat merasakan kualitas pelayanan yang lebih optimal.
“Kita ingin mencoba mempercepat proses reformasi birokrasi ini agar publik dapat merasakan pelayanan optimal di Indonesia,” kata Wapres dalam keterangan pers usai menerima Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) Periode 2020-2024, Jumat (29/5).
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tercermin dari kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin baik.
Baca juga: DPR Setuju Anggaran Pilkada Ditambah
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses tersebut, lanjut Wapres, adalah dengan menetapkan prioritas dan mempelajari proses reformasi birokrasi dari negara lain yang nantinya dapat diadopsi dan disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
“Nah, kita [juga] ingin mencoba mencari contoh negara lain yang sudah berhasil. Ada yang mengatakan Korea Selatan itu berhasil. Nah seperti apa? Dan bagaimana kemungkinan kita Indonesia menerapkan pola-pola itu,” tambahnya.
Walaupun pertemuan dengan tim independen berlangsung secara virtual, Wapres berharap agar hasil pertemuan hari ini dapat membawa manfaat.
“Diharapkan pertemuannya tetap membawa manfaat untuk bagaimana melakukan upaya-upaya, perbaikan-perbaikan dalam rangka mereformasi birokrasi,” tutup Wapres.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TIRBN Eko Prasodjo mengungkapkan reformasi birokrasi yang digulirkan saat ini memiliki target untuk membangun birokrasi kelas dunia.
“Sesuai dengan Perpres No.81/2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi, target kita sampai dengan 2025 adalah membangun birokrasi kelas dunia. Kita sedang mempersiapkan birokrasi Indonesia menyongsong berbagai perubahan dengan memiliki standar kelas dunia,” paparnya.
Terkait transformasi, Eko memandang terdapat empat faktor utama yang menjadi prioritas reformasi birokrasi saat ini yang dapat dilakukan, utamanya dalam menjawab tantangan perubahan jaman.
“Setidaknya ada empat transformasi yang dibutuhkan oleh governance, yaitu transformasi budaya, transformasi struktural, transformasi digital, dan reformasi regulasi melalui deregulasi serta re-regulasi,” pungkas Eko. (OL-1)
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved