Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan satu tersangka berinisial MS dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap penyanyi Syahrini. Pelaku MS merupakan pemilik akun Instagram @dunianyinyir99 yang merupakan salah satu akun penyebar pornografi.
“Akun @dunianyinyir99 ini memposting di akunnya itu dengan menyandingkan video pornografi mirip Syahrini dengan gambar asli Syahrini. Itu yang disebarkan sehingga banyak yang mengira sodari Syahrini-lah yang ada dalam video,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5).
Tersangka MS berhasil diamankan sekitar tanggal (19/5) silam di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur dan langsung dibawa ke PMJ untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, tim Subdit IV Tindak Pidana Siber PMJ terus mendalami satu tersangka lainnya, yakni pemilik akun lain yang menyebarkan video porno mirip artis Syahrini.
“Akunnya @rumpimanjaofficial masih dilakukan pengejaran. Pasalnya, ada satu kalimat yang membuat Syahrini tak menerima,” tutur Yusri dalam Konferensi Pers Kasus Pornografi dan Pencemaran nama baik Syahrini, di Mapolda Metro Jaya.
“Isi kontennya ada tuduhan yang tidak dianggap benar oleh korban, dan bisa mencemarkan nama baik si korban bersama dengan keluarga besarnya. Itu yang sementara melakukan pengejaran tinggal kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Said Didu akan segera Digelarperkarakan
Sebelumnya, Syahrini melaporkan pemilik akun Instagram tersebut pada Selasa (12/5) lalu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video porno mirip artis Syahrini. Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber menyusuri, memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun," papar Yusri.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
"Ancamannya 12 tahun penjara, dan denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” papar Yusri. (A-2)
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved