Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan satu tersangka berinisial MS dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap penyanyi Syahrini. Pelaku MS merupakan pemilik akun Instagram @dunianyinyir99 yang merupakan salah satu akun penyebar pornografi.
“Akun @dunianyinyir99 ini memposting di akunnya itu dengan menyandingkan video pornografi mirip Syahrini dengan gambar asli Syahrini. Itu yang disebarkan sehingga banyak yang mengira sodari Syahrini-lah yang ada dalam video,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5).
Tersangka MS berhasil diamankan sekitar tanggal (19/5) silam di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur dan langsung dibawa ke PMJ untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, tim Subdit IV Tindak Pidana Siber PMJ terus mendalami satu tersangka lainnya, yakni pemilik akun lain yang menyebarkan video porno mirip artis Syahrini.
“Akunnya @rumpimanjaofficial masih dilakukan pengejaran. Pasalnya, ada satu kalimat yang membuat Syahrini tak menerima,” tutur Yusri dalam Konferensi Pers Kasus Pornografi dan Pencemaran nama baik Syahrini, di Mapolda Metro Jaya.
“Isi kontennya ada tuduhan yang tidak dianggap benar oleh korban, dan bisa mencemarkan nama baik si korban bersama dengan keluarga besarnya. Itu yang sementara melakukan pengejaran tinggal kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Said Didu akan segera Digelarperkarakan
Sebelumnya, Syahrini melaporkan pemilik akun Instagram tersebut pada Selasa (12/5) lalu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video porno mirip artis Syahrini. Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber menyusuri, memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun," papar Yusri.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
"Ancamannya 12 tahun penjara, dan denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” papar Yusri. (A-2)
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved