Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan

Emir Chairullah
27/5/2020 08:30
Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan
Terdakwa Korupsi Gayus Tambunan.(MI/Gino F Hadi)

PENGAMAT hukum pidana Abdul Fickar menilai remisi untuk narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu ketentuan penerima remisi harus menjadi justice collaborator (JC).

“Untuk tindak pidana korupsi, selain membayar kerugian negara, juga harus mau menjadi JC untuk mengungkap pelaku tipikor yang lebih besar,” ujar Abdul.

Selain itu, pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan lembaga negara yang berwenang.

Abdul meyakini KPK tidak mengizinkan remisi terhadap Gayus. “Kalau koordinasi, belum tentu dikasih karena Gayus enggak mau jadi JC,” tuturnya.

Ia menyebut KPK sudah menjadi bagian lembaga eksekutif sehingga koordinasi seharusnya tidak sulit. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pemberi remisi tak taat aturan yang ada. “Maka Menkum dan HAM sudah melanggar hukum, apa pun alasannya,” tegasnya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mengecam pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada Gayus Tambunan. “Keputusan Menkum dan HAM yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut dia, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi. “Pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti, kalau dipenjara, akan mendapat remisi.”

Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Total hukuman yang diterima Gayus ialah 30 tahun pidana penjara dan saat ini Gayus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.

Yasonna menyebut Gayus Tambunan tidak perlu menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi Gayus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang hak-hak remisi narapidana atau sebelum ada revisi.

“Perkara yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2010. Ketentuan remisi, asimilasi, dan integrasi diberlakukan PP Nomor 28 Tahun 2006. Yang bersangkutan diberi baik remisi umum maupun khusus keagamaan dengan tidak harus sebagai JC dan rekomendasi dari aparat penegak hukum,” jelas Yasonna.

Sebelumnya, sebanyak 588 narapidana LP Gunung Sindur mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan. “Gayus Tambunan (remisi) 2 bulan; atas nama Abu Bakar Baasyir 1 bulan 15 hari,” ujar Kepala LP Gunung Sindur Mulyadi. (Che/Cah/Pro/Uta/Dk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya