Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke Polda Metro Jaya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri beralasan pelimpahan kasus lantaran komisi tidak menemukan terduga pelaku unsur penyelenggara negara.
"Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti dan yang tertangkap menurut undang-undang bukan masuk kategori penyelenggara negara," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Ali, KPK sudah sering menyerahkan kasus ke penegak hukum lain baik ke kepolisian maupun kejaksaan karena ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku dari unsur penyelenggara negara. Adapun KPK dalam mengusut kasus dibatasi kewenangannya pada pelaku penyelenggara negara.
"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK," imbuh Ali.
Meski begitu, Ali mengatakan tidak tertutup kemungkinan ketika kasus dilimpahkan bisa saja penyelidikan lebih dalam menemukan bukti-bukti yang mengarah pada unsur penyelenggara negara. (R-1)
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved