Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyesalkan kasus dugaan gratifikasi uang THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Mereka mendesak kasus dugaan pemberian THR ke sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut diusut tuntas.
"Keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ," ungkap Juru Bicara Forluni UNJ Ide Bagus Arief Setiawan melalui keterangan pers, Jumat (22/5).
Ide Bagus menyatakan kasus THR tersebut mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru. Pihaknya mendukung ketegasan Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajaran apabila ada bukti dan pelanggaran hukum dalam kasus itu.
"Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR. Kasus ini harus ditelusuri lebih jauh untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk di Kemendikbud," ucap Ide Bagus.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Rabu (20/5) lalu. Ia ditangkap saat membawa uang di Kemendikbud yang rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan beberapa staf SDM.
KPK menyebut uang THR tersebut dikumpulkan atas arahan rektor. Adapun barang bukti yang disita sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000. Kasus itu kini telah dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya. (R-1)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved