Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PANITIA seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat agar bisa mendaftarkan diri.
"Masa pendaftaran diperpanjang hingga 12 Juni 2020," kata Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan di Jakarta, Kamis (21/5).
Baca juga: KY Apresiasi DPR Setujui 8 Hakim
Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan upaya kedua kali. Sebelumnya, masa perpanjangan dilakukan dari 23 April hingga 15 Mei.
"Namun, jumlah pendaftar yang melamar melalui laman Kemensetneg belum memenuhi kuota yang ditargetkan pansel," ujar Maruarar.
Menurut dia, sedikitnya pelamar itu terjadi akibat pandemi virus korona (covid-19). Para pelamar diakui juga mengalami hambatan akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Bank Jangkar
Hambatan itu, kata dia, seperti sulit memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan. Sebab, kantor kepolisian dan lembaga kesehatan tengah fokus menangani virus korona.
"Kalau misalnya kondisi yang ada sekarang masih berlanjut, kita akan melaksanakan tes tertulis dan profile test secara online," ucap dia.
Maruarar berharap kondisi pandemi membaik. Dengan demikian, pansel bisa melakukan tes lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: PPP: Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum Pasca 2024
Sebab, kata dia, pada profile test terdapat indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta.
"Pansel juga berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan hukum acara dan tentunya mengerti etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai anggota KY," ujarnya.
Pemilihan calon anggota KY dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota KY pada Desember 2020. Pansel yang beranggotakan lima orang akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang anggota KY baru serta menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR. (X-15)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved