Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BULAN Ramadan ternyata dijadikan momentum bagi Badan Legislasi DPR untuk terus menjalankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Bahkan pada Rabu (20/5) pemerintah diwakili oleh Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Badan Legislasi DPR tetap akan menggelar rapat Panja untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Padahal saat ini anggota DPR sudah masuk Masa Reses Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Seharusnya masa reses dijadikan ajang untuk anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah yang diwakilinya guna menyerap aspirasi masyarakat. Bukan justru dipergunakan untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada di RUU Cipta Kerja.
Rapat Panja yang dilakukan Kemenko Perekonomian dan Badan Legislasi DPR dinilai tidak sesuai dengan Perintah Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini ditunda.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi pada keterangan persnya, Rabu (20/5).
Uchok mengatakan permintaan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan tujuannya untuk lebih banyak mempelajari dan mendalami substansi dari setiap pasal, khususnya pasal-pasal yang sensitif dan berpotensi membuat kegaduhan.
“Selain itu tujuan dari penundaan pembahasan tersebut adalah agar Pemerintah dan DPR bisa menjaring lebih banyak aspirasi dari masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja, jangan sampai merugikan masyarakat,” jelas Uchok.
“Harusnya fokus kerja Pemerintah saat ini adalah penanganan wabah Covid-19 serta DPR mengawasi penggunaan dana penangulangan dan recovery Covid-19. Pembahasan RUU Cipta Kerja belum ada urgensinya,” ujarnya.
“Memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja semakin memperlihatkan saratnya muatan kepentingan dari penumpang gelap. Para penumpang gelap tersebut akan melakukan berbagai cara agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat cepat selesai,” terang Uchok.
Beberapa waktu yang lalu Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menilai saat ini tidak ada urgensinya untuk membahas RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan justru saat rakyat mengharapkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang efektif dan efisien dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Kemarin saya conference call dengan 120 investor dunia yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia dan dalam proses untuk menanamkan modal di Indonesia, tidak ada satupun juga yang menyatakan mereka mengharapkan Omnibus Law ini bisa menjadi satu prioritas pada saat ini," kata Sandi dalam akun Instagram @sandiuno, Selasa (21/4).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan para investor justru sedang menyoroti Perpu 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Perpu 1 Tahun 2020 inilah yang berdampak langsung terhadap investasi di Indonesia, bukan RUU Cipta Kerja, karena Perpu tersebut mengandung insentif fiskal. Lebih lanjut Sandi menjelaskan para penanam modal ingin melihat seberapa ampuh kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah dalam masa krisis ini. (RO/OL-09)
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved