Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JATUHNYA ratusan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019, khususnya dari kalangan penyelenggara pemilu, kembali menjadi alasan pemohonan uji materi terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatan perseorangan atas nama Aristides Verrisimo de Sausa Mota, pemohon meminta MK menguji Pasal 168, 197, 189, 192, 195, 197, 415, dan 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pemohon mengklaim pasal-pasal tersebut berbeda dengan apa yang pernah dimohonkan sebelumnya terkait penyebab kematian penyelenggara pemilu.
“Kami berharap permohonan ini diterima sebagai suatu novelty, ada pembaruan di situ. Jika sebelumnya melihat secara umum pelaksanaan serentak pemilihan umum, kami melihat dari sudut pandang lain. Kami melihat metode pemilihan umum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Aristides. Namun, majelis hakim MK meminta permohonan tersebut diperbaiki terlebih dahulu.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan posisi pemohon dan kedudukan hukum dalam gugatan belum jelas. Anggota majelis hakim lainnya, Manahan MP Sitompul, menyoroti legal standing dari pemohon. Ia meminta pemohon memperbaiki dan menyusun secara detail kerugiankerugian hak konstitusional pemohon dengan adanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Penting sekali apakah kewenangan UUD itu benarbenar merugikan hak konstitusional pemohon sendiri,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki pemohon. “Kami juga tidak paham apa yang Saudara mohonkan di situ. Apalagi, yang dimasukkan ke MK harus dipublikasilan agar setiap orang paham.”
Majelis hakim juga meminta pemohon memikirkan lagi meminta pembatalan UU Pemilu tersebut. Pasalnya, hal itu bisa memengaruhi keberadaan undang-undang yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pemohon pun diberi waktu untuk memperbaiki permohon annya dalam 15 hari ke depan atau paling lambat pada Selasa (2/6). (Van/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved