Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JATUHNYA ratusan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019, khususnya dari kalangan penyelenggara pemilu, kembali menjadi alasan pemohonan uji materi terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatan perseorangan atas nama Aristides Verrisimo de Sausa Mota, pemohon meminta MK menguji Pasal 168, 197, 189, 192, 195, 197, 415, dan 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pemohon mengklaim pasal-pasal tersebut berbeda dengan apa yang pernah dimohonkan sebelumnya terkait penyebab kematian penyelenggara pemilu.
“Kami berharap permohonan ini diterima sebagai suatu novelty, ada pembaruan di situ. Jika sebelumnya melihat secara umum pelaksanaan serentak pemilihan umum, kami melihat dari sudut pandang lain. Kami melihat metode pemilihan umum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Aristides. Namun, majelis hakim MK meminta permohonan tersebut diperbaiki terlebih dahulu.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan posisi pemohon dan kedudukan hukum dalam gugatan belum jelas. Anggota majelis hakim lainnya, Manahan MP Sitompul, menyoroti legal standing dari pemohon. Ia meminta pemohon memperbaiki dan menyusun secara detail kerugiankerugian hak konstitusional pemohon dengan adanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Penting sekali apakah kewenangan UUD itu benarbenar merugikan hak konstitusional pemohon sendiri,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki pemohon. “Kami juga tidak paham apa yang Saudara mohonkan di situ. Apalagi, yang dimasukkan ke MK harus dipublikasilan agar setiap orang paham.”
Majelis hakim juga meminta pemohon memikirkan lagi meminta pembatalan UU Pemilu tersebut. Pasalnya, hal itu bisa memengaruhi keberadaan undang-undang yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pemohon pun diberi waktu untuk memperbaiki permohon annya dalam 15 hari ke depan atau paling lambat pada Selasa (2/6). (Van/P-2)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved