Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JATUHNYA ratusan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019, khususnya dari kalangan penyelenggara pemilu, kembali menjadi alasan pemohonan uji materi terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatan perseorangan atas nama Aristides Verrisimo de Sausa Mota, pemohon meminta MK menguji Pasal 168, 197, 189, 192, 195, 197, 415, dan 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pemohon mengklaim pasal-pasal tersebut berbeda dengan apa yang pernah dimohonkan sebelumnya terkait penyebab kematian penyelenggara pemilu.
“Kami berharap permohonan ini diterima sebagai suatu novelty, ada pembaruan di situ. Jika sebelumnya melihat secara umum pelaksanaan serentak pemilihan umum, kami melihat dari sudut pandang lain. Kami melihat metode pemilihan umum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Aristides. Namun, majelis hakim MK meminta permohonan tersebut diperbaiki terlebih dahulu.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan posisi pemohon dan kedudukan hukum dalam gugatan belum jelas. Anggota majelis hakim lainnya, Manahan MP Sitompul, menyoroti legal standing dari pemohon. Ia meminta pemohon memperbaiki dan menyusun secara detail kerugiankerugian hak konstitusional pemohon dengan adanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Penting sekali apakah kewenangan UUD itu benarbenar merugikan hak konstitusional pemohon sendiri,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki pemohon. “Kami juga tidak paham apa yang Saudara mohonkan di situ. Apalagi, yang dimasukkan ke MK harus dipublikasilan agar setiap orang paham.”
Majelis hakim juga meminta pemohon memikirkan lagi meminta pembatalan UU Pemilu tersebut. Pasalnya, hal itu bisa memengaruhi keberadaan undang-undang yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pemohon pun diberi waktu untuk memperbaiki permohon annya dalam 15 hari ke depan atau paling lambat pada Selasa (2/6). (Van/P-2)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved