Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SELAMA pandemi covid-19 dan untuk belajar sambil hiburan palajar seluruh Indonesia akan disuguhi tayangan film antikorupsi lewat layar televisi stasiun TVRI.
Film ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan ditayangkan setiap Senin-Jumat tanggal 18-29 Mei 2020. Diharapkan, film-film ini akan membuat anak sekolah tetap teredukasi dan terhibur selama libur Idulfitri.
“KPK dan Kemendikbud menginginkan selama masa liburan, apalagi masa pandemi, anak-anak tetap mendapat tayangan yang menghibur sekaligus mendidik. Belajar antikorupsi bisa dilakukan dengan senang dan gembira, sambil nonton film dan bermain,’’ kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam pernyataan tertulis, Minggu (17/5).
Giri menambahkan, dekatnya anak dengan keluarga saat pandemi ini bisa mengajarkan banyak hal tentang nilai kepedulian, disiplin, tanggung jawab dan hidup sederhana. Nilai itu adalah nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat melawan virus korupsi
Selain seri Sahabat Pemberani milik KPK yang sudah tayang di program Belajar dari Rumah sejak 18 April 2020, pada masa libur sekolah ini KPK akan menghadirkan tayangan boneka tangan Si Kumbi untuk anak-anak usia tiga sampai enam tahun. Si Kumbi bisa disaksikan setiap Senin-Jumat pukul 08.30-09.00 WIB.
Baca juga :Ulum Sebut Nama Adi Toegarisman, KPK Harus Selidiki
Si Kumbi adalah film animasi dengan seekor kumbang sebagai pemeran utamanya. Kumbi dan kawan-kawannya akan mengajak anak-anak Indonesia untuk berpikir, berkata, dan berlaku jujur sejak usia dini.
Tidak hanya untuk anak-anak, setiap Senin-Jumat pukul 09.00-09.30 WIB KPK juga akan menghadirkan film-film pendek finalis Anti-Corruption Film Festival untuk remaja dan semua umur. Film-film pendek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan menanamkan perilaku antikorupsi.
“Kemendikbud menyambut baik kerja sama dengan KPK dalam peningkatan karakter peserta didik. Tayangan edukatif ini diharapkan dapat mendukung program pendidikan karakter, serta memperkuat nilai-nilai karakter peserta didik. Terutama pada nilai integritas, tanggung jawab, kemandirian, gotong royong, nasionalisme, dan religiusitas," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin.
"Kita berharap, peserta didik kita memiliki karakter yang kuat dan berakhlak mulia," imbuh Muchlis.
Kerja sama antara KPK dan Kemendikbud dalam upaya edukasi ini, tak hanya diimplementasikan melalui tayangan saat liburan sekolah. KPK dan Kemendikbud juga akan melakukan pertukaran materi yang akan ditayangkan melalui media sosial kedua kementerian/lembaga.
Kerja sama program Belajar dari Rumah merupakan implementasi perjanjian kerja sama (MoU) antara KPK dengan empat kementerian, termasuk Kemendikbud dan Kemenristekdikti yang ditandatangani pada 11 Desember 2018 terkait Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi. Program berkelanjutan dengan Kemendikbud adalah insersi materi antikorupsi ke dalam kurikulum di jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menenangah Atas. (OL-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved