Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Rampungkan 3 Aturan Kode Etik KPK

Rifaldi Putra Irianto
15/5/2020 14:22
Dewas KPK Rampungkan 3 Aturan Kode Etik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Ketua Dewan pengawas KPK Tumpak H Pangabean (samping kiri Firli) bersama jajaran pajabat KPK(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik KPK. Untuk digunakan sebagai panduan nilai dasar serta pedoman prilaku para pegawai KPK dari tingkat pimpinan hingga Dewas sendiri.

"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, san seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, (15/5).

Ia menyebutkan, ada tiga peraturan kode etik yang diterbitkan oleh Dewas KPK. Dan dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, serta harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.

Adapun tiga peraturan tersebut yakni, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dijelaskannya, keseluruhan nilai-nilai dasar kode etik dan pedoman perilaku pada aturan tersebut bertujuan untuk mengikat sekaligus membentangi diri setiap insan KPK dalam pelaksanaan tugas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ucapnya.

Disebutnya, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Ia juga berharap, seluruh masyarakat dapat terus membantu menjaga kinerja dan prilaku KPK selama melakukan tugasnya.

"Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya