Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik KPK. Untuk digunakan sebagai panduan nilai dasar serta pedoman prilaku para pegawai KPK dari tingkat pimpinan hingga Dewas sendiri.
"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, san seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, (15/5).
Ia menyebutkan, ada tiga peraturan kode etik yang diterbitkan oleh Dewas KPK. Dan dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, serta harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
Adapun tiga peraturan tersebut yakni, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskannya, keseluruhan nilai-nilai dasar kode etik dan pedoman perilaku pada aturan tersebut bertujuan untuk mengikat sekaligus membentangi diri setiap insan KPK dalam pelaksanaan tugas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ucapnya.
Disebutnya, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Ia juga berharap, seluruh masyarakat dapat terus membantu menjaga kinerja dan prilaku KPK selama melakukan tugasnya.
"Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tukasnya. (OL-4)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved