Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik KPK. Untuk digunakan sebagai panduan nilai dasar serta pedoman prilaku para pegawai KPK dari tingkat pimpinan hingga Dewas sendiri.
"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, san seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, (15/5).
Ia menyebutkan, ada tiga peraturan kode etik yang diterbitkan oleh Dewas KPK. Dan dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, serta harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
Adapun tiga peraturan tersebut yakni, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskannya, keseluruhan nilai-nilai dasar kode etik dan pedoman perilaku pada aturan tersebut bertujuan untuk mengikat sekaligus membentangi diri setiap insan KPK dalam pelaksanaan tugas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ucapnya.
Disebutnya, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Ia juga berharap, seluruh masyarakat dapat terus membantu menjaga kinerja dan prilaku KPK selama melakukan tugasnya.
"Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tukasnya. (OL-4)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved