Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok, Kemenlu Dinilai Lambat

Faustinus Nua
10/5/2020 16:41
Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok, Kemenlu Dinilai Lambat
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo(MI/Susanto)

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lambat dalam menangani kasus kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarungkan di laut oleh nelayan Tiongkok.

Kasus yang viral beberapa hari belakangan itu membuktikan kurang maksimalnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Kemenlu RI juga tidak responsif mengurusi aspek administratif bagi para ABK yang meninggal itu. Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).

Menurutnya, seharusnya Kemenlu lebih responsif dan bisa menangani kasus tersebut sejak awal. Korban dan keluarga korban bisa mendapatkan pelayanan pemerintah, mengingat kasus tersebut sudah terjadi sejak periode Desember 2019 hingga Maret 2020.

Namun, yang terjadi masyarakat justru tahu kasus ini bukan dari pemerintah Indonesia tapi dari media asing. Artinya, bila tidak ada media asing yang menyoroti, bisa saja kasus ini diabaikan begitu saja.

Baca juga :DPR Imbau Pemerintah Efektif dalam Pengelolaan Utang Negara

"Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," imbuhnya.

Dia merasa kecewa dengan sikap pemeritah Indonesia dalam penanganan kasus ini. Selain lanbat, Kemenlu juga baru begerak setelah kasus ini menjadi viral.

"Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukkan kehadiran negara dan pemerintah,” ungkap Bamsoet.

Oleh karena itu, Bamsoet mendesak Kemlu segera mengeluarkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi senilai Rp150 juta yang tertahan sejak Desember 2019. Nilai asuransi tersebut akan sangat membantu keluarga korban.

"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI," pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya