Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Warga tidak Pakai Masker Didenda Rp5 Juta, Polda Kalteng: Hoaks

Henri Siagian
10/5/2020 04:20
Warga tidak Pakai Masker Didenda Rp5 Juta, Polda Kalteng: Hoaks
Masker ditinggalkan di makam jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (7/5/2020).(MI/Ramdani)

FOTO dan narasi seputar penerapan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki yang tidak mengenakan masker sempat menjadi pembahasan warganet.

Narasi yang beredar di Facebook itu menyebutkan warga yang ke luar rumah tanpa masker akan ditilang Rp5 juta atau hukuman kurungan selama dua minggu.

"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari"


Tangkapan layar sanksi Rp5 juta bagi pengendara tanpa masker. (Antara)

Humas Polda Kalimantan Tengah melalui akun Instagram @humaspoldakalteng membantah informasi yang beredar itu.

Polda Kalteng memastikan narasi itu tidak benar dan termasuk informasi salah atau hoaks.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Humas Polda Kalteng (@humaspoldakalteng) on

"Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian keterangan akun Instagram tersebut. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik