Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris BUMN Said Didu yang tengah memiliki masalah hukum dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dianggap pengecut.
Pasalnya Didu yang dijadwalkan akan diperiksa kepolisian pada Senin (4/5) kemarin batal memenuhi pemeriksaan karena alasan masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adalah politisi demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengunggah kaos bertuliskan 'Manusia Merdeka Tapi Pengecut' di akun twitternya. Seperti diketahui selama ini, Said Didu membuat kampanye melalui media sosial dengan memproduksi kaos bertuliskan 'Manusia Merdeka'. Kaos tersebut bahkan dibagi-bagikan pada masyarakat atau tokoh yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. "Pengen bikin kaos gini ada yang buka ngga ya tempat sablon kaos?" cuit Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean2, Rabu (6/5).
Baca juga :Anggota DPR Kritik Masuknya 500 TKA ke Indonesia
Model desain baju tersebut sama persis dengan desain yang dikampanyekan Didu. Bedanya pada tulisan karena ada tambahan 'Tapi Pengecut'.
Sebelumnya pihak Luhut melaporkan Didu ke kepolisian karena pernyataan Didu dalam sebuah wawancara di Youtube Channel yang menyebut Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang. Pernyataan Didu tersebut dianggap sebagai tuduhan serius terhadap Luhut dan masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik. (OL-2)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved