Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Sekretaris BUMN Said Didu yang tengah memiliki masalah hukum dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dianggap pengecut.
Pasalnya Didu yang dijadwalkan akan diperiksa kepolisian pada Senin (4/5) kemarin batal memenuhi pemeriksaan karena alasan masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adalah politisi demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengunggah kaos bertuliskan 'Manusia Merdeka Tapi Pengecut' di akun twitternya. Seperti diketahui selama ini, Said Didu membuat kampanye melalui media sosial dengan memproduksi kaos bertuliskan 'Manusia Merdeka'. Kaos tersebut bahkan dibagi-bagikan pada masyarakat atau tokoh yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. "Pengen bikin kaos gini ada yang buka ngga ya tempat sablon kaos?" cuit Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean2, Rabu (6/5).
Baca juga :Anggota DPR Kritik Masuknya 500 TKA ke Indonesia
Model desain baju tersebut sama persis dengan desain yang dikampanyekan Didu. Bedanya pada tulisan karena ada tambahan 'Tapi Pengecut'.
Sebelumnya pihak Luhut melaporkan Didu ke kepolisian karena pernyataan Didu dalam sebuah wawancara di Youtube Channel yang menyebut Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang. Pernyataan Didu tersebut dianggap sebagai tuduhan serius terhadap Luhut dan masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik. (OL-2)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved