Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGACARA dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5).
Baca juga: Ini 4 Poin Klarifikasi Said Didu ke Luhut, Tidak Ada Minta Maaf
Sebelumnya, Polri melayangkan surat panggilan kepada Said Didu, untuk proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Seharusnya, pemeriksaan terhadap Said Didu berlangsung pada Senin (4/5) kemarin.
Akan tetapi, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengutus dua orang pengacaranya agar pemanggilannya diundur sampai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Menanggapi hal tersebut, Zen menekankan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan. Di sisi lain, Ruhut Sitompul menyayangkan pernyataan pengacara Said Didu, Letkol (Purn) Helvis yang sebelumnya mengklaim pihaknya taat proses hukum.
Baca juga: Tagar Ciduk Said Didu Susul Laporan Luhut
“Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan,” ujar Ruhut.
Sebelumnya, Helvis menegaskan jika Said Didu akan memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," pungkas Helvis.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dipolisikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Surat panggilannya keluar pada Kamis (30/4) lalu. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan Said Didu harus diperiksa untuk kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja.(OL-11)
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved