Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5).
Baca juga: Ini 4 Poin Klarifikasi Said Didu ke Luhut, Tidak Ada Minta Maaf
Sebelumnya, Polri melayangkan surat panggilan kepada Said Didu, untuk proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Seharusnya, pemeriksaan terhadap Said Didu berlangsung pada Senin (4/5) kemarin.
Akan tetapi, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengutus dua orang pengacaranya agar pemanggilannya diundur sampai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Menanggapi hal tersebut, Zen menekankan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan. Di sisi lain, Ruhut Sitompul menyayangkan pernyataan pengacara Said Didu, Letkol (Purn) Helvis yang sebelumnya mengklaim pihaknya taat proses hukum.
Baca juga: Tagar Ciduk Said Didu Susul Laporan Luhut
“Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan,” ujar Ruhut.
Sebelumnya, Helvis menegaskan jika Said Didu akan memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," pungkas Helvis.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dipolisikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Surat panggilannya keluar pada Kamis (30/4) lalu. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan Said Didu harus diperiksa untuk kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved