Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENGACARA dari Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau biasa dipanggil Patra Zen, mengatakan pihaknya percaya pada proses hukum yang bergulir di kepolisian.
Zen pun menyerahkan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiminan dan Investasi kepada pihak kepolisian.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra Selasa (5/5).
Baca juga: Ini 4 Poin Klarifikasi Said Didu ke Luhut, Tidak Ada Minta Maaf
Sebelumnya, Polri melayangkan surat panggilan kepada Said Didu, untuk proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Seharusnya, pemeriksaan terhadap Said Didu berlangsung pada Senin (4/5) kemarin.
Akan tetapi, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengutus dua orang pengacaranya agar pemanggilannya diundur sampai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Menanggapi hal tersebut, Zen menekankan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan. Di sisi lain, Ruhut Sitompul menyayangkan pernyataan pengacara Said Didu, Letkol (Purn) Helvis yang sebelumnya mengklaim pihaknya taat proses hukum.
Baca juga: Tagar Ciduk Said Didu Susul Laporan Luhut
“Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan,” ujar Ruhut.
Sebelumnya, Helvis menegaskan jika Said Didu akan memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," pungkas Helvis.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dipolisikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Surat panggilannya keluar pada Kamis (30/4) lalu. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan Said Didu harus diperiksa untuk kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja.(OL-11)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Pemerintahan Trump batalkan perintah mengganti Kepala Kepolisian Washington DC, Pamela Smith, dengan Kepala DEA.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, mengkritik keputusan Presiden Donald Trump ambil alih kepolisian dan pengerahan Garda Nasional.
Presiden Donald Trump kerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC untuk pemberantasan kejahatan dan tunawisma.
GPM ini bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi warga yang membutuhkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved