Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 bukan diperuntukkan membuat pejabat kebal hukum. Beleid yang kerap disebut sebagai perppu korona dan mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan itu, kata Sri, hanya memberi perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan.
“Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum yang diatur Pasal 27,” katanya dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, kemarin.
Dalam ayat 2 Pasal 27 perppu tersebut, anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ayat 3 Pasal 27 menyebutkan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu itu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Menurut Sri, aturan tersebut memberikan perlindungan hukum agar para pengambil keputusan memperoleh kepercayaan diri dan kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum. Pasalnya, bisa saja biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan covid-19 tidak kembali sepenuhnya, tetapi memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, mengatakan pemerintah melalui perppu itu seolah enggan untuk diawasi lembaga negara lainnya. “Perppu ini seperti pemerintah enggan diawasi baik oleh DPR, kuasa kehakiman, maupun publik,” ungkapnya dalam diskusi virtual, kemarin.
Menurutnya, dalam situasi darurat saat ini memang penting untuk mengambil kebijakan secara cepat. Namun, hal itu bukan berarti menghindari atau meniadakan keterlibatan lembaga negara lainnya. Apalagi, itu menyangkut anggaran negara yang merupakan unsur vital dalam penyelenggaraan negara. (Ind/Van/P-3)
Model-model ini dirancang agar dapat disesuaikan dengan risk appetite dan kebutuhan masing-masing lembaga keuangan sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan lebih baik.
Di zaman sekarang, keuangan pribadi nggak lagi sesederhana simpan uang di bawah bantal atau buka rekening di bank.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved