Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 bukan diperuntukkan membuat pejabat kebal hukum. Beleid yang kerap disebut sebagai perppu korona dan mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan itu, kata Sri, hanya memberi perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan.
“Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum yang diatur Pasal 27,” katanya dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, kemarin.
Dalam ayat 2 Pasal 27 perppu tersebut, anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ayat 3 Pasal 27 menyebutkan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu itu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Menurut Sri, aturan tersebut memberikan perlindungan hukum agar para pengambil keputusan memperoleh kepercayaan diri dan kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum. Pasalnya, bisa saja biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan covid-19 tidak kembali sepenuhnya, tetapi memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, mengatakan pemerintah melalui perppu itu seolah enggan untuk diawasi lembaga negara lainnya. “Perppu ini seperti pemerintah enggan diawasi baik oleh DPR, kuasa kehakiman, maupun publik,” ungkapnya dalam diskusi virtual, kemarin.
Menurutnya, dalam situasi darurat saat ini memang penting untuk mengambil kebijakan secara cepat. Namun, hal itu bukan berarti menghindari atau meniadakan keterlibatan lembaga negara lainnya. Apalagi, itu menyangkut anggaran negara yang merupakan unsur vital dalam penyelenggaraan negara. (Ind/Van/P-3)
Sambut Imlek 2026 dengan 8 prinsip keuangan dari Broker Elev8. Kelola aset, investasi, dan pola pikir di Tahun Kuda Api untuk kemakmuran jangka panjang.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Motivasi tersebut muncul karena Gen Z belajar dari pengalaman beban finansial atau kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan generasi orangtua mereka di masa lalu.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Kemudahan transaksi digital, mulai dari one-click checkout hingga godaan promo di notifikasi ponsel, menjadi pemicu utama tingginya perilaku konsumtif.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved