Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah mulai menerapkan sanksi terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Sidang perdana kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4) telah menghukum 16 pelanggar dengan kurungan penjara 1-2
bulan atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta. Sidang bagi seluruh kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru itu digelar secara daring dari kantor masingmasing.
“Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono dan jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike, serta diikuti para penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kemarin.
Dalam sidang yang digelar singkat itu, jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kasus 16 terdakwa itu terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Terdakwa Rubahri Purba, misalnya, divonis 1 bulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri kedapatan masih tetap membuka warnet miliknya saat PSBB. Ke-15 terdakwa lain ditangkap karena membuat pesta keramaian di ruangan karaoke Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp3 juta. Adapun 14 terdakwa lain, yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY, dan AT, dihukum masing-masing 1 bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, ke-16 terdakwa mengakui semua kesalahan dan berjanji tak akan mengulanginya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.
Merujuk pada Pasal 93 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (RK/X-7)
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved