16 Pelanggar Didenda Rp750 Ribu-Rp3 Juta

RK/X-7
02/5/2020 06:15
16 Pelanggar Didenda Rp750 Ribu-Rp3 Juta
Ilustrasi penjagaan(Medcom.id/Zaenal Arifin)

PEMERINTAH daerah mulai menerapkan sanksi terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Sidang perdana kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4) telah menghukum 16 pelanggar dengan kurungan penjara 1-2
bulan atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta. Sidang bagi seluruh kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru itu digelar secara daring dari kantor masingmasing.

“Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono dan jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike, serta diikuti para penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kemarin.

Dalam sidang yang digelar singkat itu, jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kasus 16 terdakwa itu terjadi di dua tempat perkara berbeda.

Terdakwa Rubahri Purba, misalnya, divonis 1 bulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri kedapatan masih tetap membuka warnet miliknya saat PSBB. Ke-15 terdakwa lain ditangkap karena membuat pesta keramaian di ruangan karaoke Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp3 juta. Adapun 14 terdakwa lain, yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY, dan AT, dihukum masing-masing 1 bulan penjara atau denda Rp800 ribu.

Dalam sidang tersebut, ke-16 terdakwa mengakui semua kesalahan dan berjanji tak akan mengulanginya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.

Merujuk pada Pasal 93 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (RK/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya