Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH daerah mulai menerapkan sanksi terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Sidang perdana kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4) telah menghukum 16 pelanggar dengan kurungan penjara 1-2
bulan atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta. Sidang bagi seluruh kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru itu digelar secara daring dari kantor masingmasing.
“Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono dan jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike, serta diikuti para penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kemarin.
Dalam sidang yang digelar singkat itu, jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kasus 16 terdakwa itu terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Terdakwa Rubahri Purba, misalnya, divonis 1 bulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri kedapatan masih tetap membuka warnet miliknya saat PSBB. Ke-15 terdakwa lain ditangkap karena membuat pesta keramaian di ruangan karaoke Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp3 juta. Adapun 14 terdakwa lain, yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY, dan AT, dihukum masing-masing 1 bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, ke-16 terdakwa mengakui semua kesalahan dan berjanji tak akan mengulanginya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.
Merujuk pada Pasal 93 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (RK/X-7)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved