Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH daerah mulai menerapkan sanksi terhadap para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Sidang perdana kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4) telah menghukum 16 pelanggar dengan kurungan penjara 1-2
bulan atau diganti denda mulai Rp750 ribu hingga Rp3 juta. Sidang bagi seluruh kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru itu digelar secara daring dari kantor masingmasing.
“Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Setiono dan jaksa penuntut umum Himawan Putra dan Ike, serta diikuti para penyidik dan 16 terdakwa di Kantor Polresta Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kemarin.
Dalam sidang yang digelar singkat itu, jaksa menuntut 16 terdakwa karena melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kasus 16 terdakwa itu terjadi di dua tempat perkara berbeda.
Terdakwa Rubahri Purba, misalnya, divonis 1 bulan penjara atau denda Rp750 ribu lantaran telah berulang kali mengabaikan imbauan petugas. Rubahri kedapatan masih tetap membuka warnet miliknya saat PSBB. Ke-15 terdakwa lain ditangkap karena membuat pesta keramaian di ruangan karaoke Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Terdakwa Farjison sebagai inisiator dihukum 2 bulan penjara atau denda Rp3 juta. Adapun 14 terdakwa lain, yaitu RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY, dan AT, dihukum masing-masing 1 bulan penjara atau denda Rp800 ribu.
Dalam sidang tersebut, ke-16 terdakwa mengakui semua kesalahan dan berjanji tak akan mengulanginya. Para terdakwa juga memilih untuk membayar denda agar terhindar dari hukuman kurungan penjara.
Merujuk pada Pasal 93 Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (RK/X-7)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved