Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRI kembali melakukan rotasi jabatan pada jajarannya. Rotasi dilakukan salah satunya untuk menempati posisi Kapolda di beberapa daerah.
Salah satunya adalah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat Irjen Luki Hermawan akan digantikan Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlisosbud Kapolri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan rotasi dalam surat telegram Nomor ST/1377/KEP/2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Jumat (1/5).
Baca juga: Polri Minta Semua Pihak Edukasi Publik Agar Tak Mudik
"Iya benar ini untuk penyegaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius akan menduduki posisi baru sebagai analis kebijakan utama Bareskrim Polri. Kemudian Irjen Boy Rafli Amar akan memimpin BNPT.
Dalam surat tersebut, Brigjen Ahmad Luthfi akan menggantikan Irjen Rycko Amelza sebagai Kapolda Jawa Tengah sedangkan Rycko diangkat jadi Kabaintelkam Polri. (OL-1)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved