Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
INDONEISIA Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum cukup menjadi sinyal keseriusan kepemimpinan KPK periode saat ini dalam memberantas korupsi.
KPK dinilai masih punya pekerjaan rumah yang belum tuntas, antara lain sejumlah buron yang hingga kini masih bebas.
"Publik akan bangga ke KPK jika dapat menangkap buron seperti Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kemudian melanjutkan kasus bailout Bank Century, dan menuntaskan kasus pengadaan KTP elektronik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Kurnia, kepemimpinan KPK periode 2019-2023 kini terus menjadi sorotan lantaran belum menghasilkan terobosan. Ia menyatakan kasus-kasus yang ditangani KPK hingga kini pun masih berdasarkan penyelidikan pada periode kepemimpinan sebelumnya seperti kasus komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Bupati Muara Enim.
ICW juga menyoroti sejumlah buron KPK antara lain caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga kini juga belum berhasil ditangkap.
Baca juga : Alasan KPK Kini Pamerkan Tersangka dalam Pengungkapan Kasus
"Dalam kasus lain KPK saat ini pun mengalami kemunduran yang luar biasa. Dua buronan sepertinya tidak mampu ditangkap oleh KPK yaitu Harun Masiku dan Nurhadi. Sementara waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut," ujarnya.
KPK pada Senin (27/4) kemarin mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka setelah keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (26/4).
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
KPK menyebutkan Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Robi juga diduga memberi Ramlan dana sebesar Rp1,115 miliar dan satu telepon seluler. Diduga, uang suap tersebut merupakan commitment fee dari 16 paket pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim. (OL-7)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPKÂ menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved