Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Diminta Serius Tangkap Buron, Selesaikan Kasus Besar

Dhika Kusuma Winata
28/4/2020 17:00
KPK Diminta Serius Tangkap Buron, Selesaikan Kasus Besar
Tersangka baru dalam suap proytek di Muara Enim, Sumatera Selatan(Antara/Indrianto eko Suwarso)

INDONEISIA Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum cukup menjadi sinyal keseriusan kepemimpinan KPK periode saat ini dalam memberantas korupsi.

KPK dinilai masih punya pekerjaan rumah yang belum tuntas, antara lain sejumlah buron yang hingga kini masih bebas.

"Publik akan bangga ke KPK jika dapat menangkap buron seperti Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kemudian melanjutkan kasus bailout Bank Century, dan menuntaskan kasus pengadaan KTP elektronik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Kurnia, kepemimpinan KPK periode 2019-2023 kini terus menjadi sorotan lantaran belum menghasilkan terobosan. Ia menyatakan kasus-kasus yang ditangani KPK hingga kini pun masih berdasarkan penyelidikan pada periode kepemimpinan sebelumnya seperti kasus komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Bupati Muara Enim.

ICW juga menyoroti sejumlah buron KPK antara lain caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga kini juga belum berhasil ditangkap.

Baca juga : Alasan KPK Kini Pamerkan Tersangka dalam Pengungkapan Kasus

"Dalam kasus lain KPK saat ini pun mengalami kemunduran yang luar biasa. Dua buronan sepertinya tidak mampu ditangkap oleh KPK yaitu Harun Masiku dan Nurhadi. Sementara waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut," ujarnya.

KPK pada Senin (27/4) kemarin mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka setelah keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (26/4).

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

KPK menyebutkan Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Robi juga diduga memberi Ramlan dana sebesar Rp1,115 miliar dan satu telepon seluler. Diduga, uang suap tersebut merupakan commitment fee dari 16 paket pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik