Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONEISIA Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum cukup menjadi sinyal keseriusan kepemimpinan KPK periode saat ini dalam memberantas korupsi.
KPK dinilai masih punya pekerjaan rumah yang belum tuntas, antara lain sejumlah buron yang hingga kini masih bebas.
"Publik akan bangga ke KPK jika dapat menangkap buron seperti Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kemudian melanjutkan kasus bailout Bank Century, dan menuntaskan kasus pengadaan KTP elektronik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Kurnia, kepemimpinan KPK periode 2019-2023 kini terus menjadi sorotan lantaran belum menghasilkan terobosan. Ia menyatakan kasus-kasus yang ditangani KPK hingga kini pun masih berdasarkan penyelidikan pada periode kepemimpinan sebelumnya seperti kasus komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Bupati Muara Enim.
ICW juga menyoroti sejumlah buron KPK antara lain caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hingga kini juga belum berhasil ditangkap.
Baca juga : Alasan KPK Kini Pamerkan Tersangka dalam Pengungkapan Kasus
"Dalam kasus lain KPK saat ini pun mengalami kemunduran yang luar biasa. Dua buronan sepertinya tidak mampu ditangkap oleh KPK yaitu Harun Masiku dan Nurhadi. Sementara waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut," ujarnya.
KPK pada Senin (27/4) kemarin mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka setelah keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (26/4).
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
KPK menyebutkan Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Robi juga diduga memberi Ramlan dana sebesar Rp1,115 miliar dan satu telepon seluler. Diduga, uang suap tersebut merupakan commitment fee dari 16 paket pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim. (OL-7)
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved