Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA Coruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2019 putusan lembaga peradilan terhadap kasus tindak pindana korupsi dinilai berada di tingkat ringan. Berdasarkan data ICW, rata-rata terdakwa korupsi hanya dihukum 2 tahun 7 bulan.
Anggota ICW Kurnia Ramdhana mengatakan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi harus mengembalikan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pasalnya, dengan sejumlah putusan hakim pengadilan akhir-akhir ini seolah telah terjadi pergeseran terhadap level hukum korupsi.
Baca juga: Pemerintah Utamakan Skenario Optimistis, Pilkada Desember
"Itu pekerjaan rumah MA. Bagaimana perspektif hakim harus memandang korupsi sebagai extra ordinary crime. Sehingga tidak menggunakan metode-metode konvensional atau perkara umum lainnya," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (26/4).
Kurnia pun menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang mengurangi hukuman pidana bagi mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Menurutnya, hal itu menambah catatan negatif terhadap lembaga peradilan Tanah Air.
Bahkan, lanjutnya, pengurangan hukuman tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa berjalan dengan baik. Hukuman pengadilan tidak memberi efek jera dan mungkin ke depan bisa mendorong terdakwa lain untuk ikut mengajukan peninjauan kembali (PK).
Selain pada hukuman pidana, Kurnia juga mengkritisi hukuman tambahan seperti denda yang diberlakukan. Temuan ICW, dari total 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa kerugian negara mencapai Rp12 triliun. Sedangkan pidana tambahan yang tertera dalam pasal 18 UU Tipikor berupa uang pengganti hanya dijatuhkan senilai Rp780 miliar.
"Praktis kurang dari sepuluh 10% kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan kembali. Harusnya ke depan memang pemberian efek jera itu harus dengan hukuman pidana yang maksimal berdasarkan pasal-pasal yang tercantum. Serta kalau ada kerugian negara atau aset lain yang berhubung dengan pasal korupsi harusnya bisa dikenakan pasal 18 UU Tipikor itu," terang Kurnia.
Begitu pula terkait hukuman pencabutan hak politik kepada terdakwa korupsi harus diberlakukan. Kurnia meminta MA untuk merubah perspektif para hakim yang selama ini menurutnya telah memandang pencabutan hak politik sebagi palanggaran HAM. Padahal dalam hukum diperbolehkan asal ada batasan yakni selama 5 tahun.
Persoalan-persoaln itu, menurutnya menjadi pekerjaan rumah Ketua MA yang baru Syarifuddin untuk mengembalikan marwah lembaga peradilan. Perspektif para hakim-hakimnya perlu diubah agar tipikor tetap menjadi extra ordinary crime di negeri ini. (OL-6)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved