Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Coruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2019 putusan lembaga peradilan terhadap kasus tindak pindana korupsi dinilai berada di tingkat ringan. Berdasarkan data ICW, rata-rata terdakwa korupsi hanya dihukum 2 tahun 7 bulan.
Anggota ICW Kurnia Ramdhana mengatakan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi harus mengembalikan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pasalnya, dengan sejumlah putusan hakim pengadilan akhir-akhir ini seolah telah terjadi pergeseran terhadap level hukum korupsi.
Baca juga: Pemerintah Utamakan Skenario Optimistis, Pilkada Desember
"Itu pekerjaan rumah MA. Bagaimana perspektif hakim harus memandang korupsi sebagai extra ordinary crime. Sehingga tidak menggunakan metode-metode konvensional atau perkara umum lainnya," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (26/4).
Kurnia pun menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang mengurangi hukuman pidana bagi mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Menurutnya, hal itu menambah catatan negatif terhadap lembaga peradilan Tanah Air.
Bahkan, lanjutnya, pengurangan hukuman tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa berjalan dengan baik. Hukuman pengadilan tidak memberi efek jera dan mungkin ke depan bisa mendorong terdakwa lain untuk ikut mengajukan peninjauan kembali (PK).
Selain pada hukuman pidana, Kurnia juga mengkritisi hukuman tambahan seperti denda yang diberlakukan. Temuan ICW, dari total 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa kerugian negara mencapai Rp12 triliun. Sedangkan pidana tambahan yang tertera dalam pasal 18 UU Tipikor berupa uang pengganti hanya dijatuhkan senilai Rp780 miliar.
"Praktis kurang dari sepuluh 10% kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan kembali. Harusnya ke depan memang pemberian efek jera itu harus dengan hukuman pidana yang maksimal berdasarkan pasal-pasal yang tercantum. Serta kalau ada kerugian negara atau aset lain yang berhubung dengan pasal korupsi harusnya bisa dikenakan pasal 18 UU Tipikor itu," terang Kurnia.
Begitu pula terkait hukuman pencabutan hak politik kepada terdakwa korupsi harus diberlakukan. Kurnia meminta MA untuk merubah perspektif para hakim yang selama ini menurutnya telah memandang pencabutan hak politik sebagi palanggaran HAM. Padahal dalam hukum diperbolehkan asal ada batasan yakni selama 5 tahun.
Persoalan-persoaln itu, menurutnya menjadi pekerjaan rumah Ketua MA yang baru Syarifuddin untuk mengembalikan marwah lembaga peradilan. Perspektif para hakim-hakimnya perlu diubah agar tipikor tetap menjadi extra ordinary crime di negeri ini. (OL-6)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved