Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Coruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2019 putusan lembaga peradilan terhadap kasus tindak pindana korupsi dinilai berada di tingkat ringan. Berdasarkan data ICW, rata-rata terdakwa korupsi hanya dihukum 2 tahun 7 bulan.
Anggota ICW Kurnia Ramdhana mengatakan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi harus mengembalikan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pasalnya, dengan sejumlah putusan hakim pengadilan akhir-akhir ini seolah telah terjadi pergeseran terhadap level hukum korupsi.
Baca juga: Pemerintah Utamakan Skenario Optimistis, Pilkada Desember
"Itu pekerjaan rumah MA. Bagaimana perspektif hakim harus memandang korupsi sebagai extra ordinary crime. Sehingga tidak menggunakan metode-metode konvensional atau perkara umum lainnya," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (26/4).
Kurnia pun menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang mengurangi hukuman pidana bagi mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Menurutnya, hal itu menambah catatan negatif terhadap lembaga peradilan Tanah Air.
Bahkan, lanjutnya, pengurangan hukuman tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa berjalan dengan baik. Hukuman pengadilan tidak memberi efek jera dan mungkin ke depan bisa mendorong terdakwa lain untuk ikut mengajukan peninjauan kembali (PK).
Selain pada hukuman pidana, Kurnia juga mengkritisi hukuman tambahan seperti denda yang diberlakukan. Temuan ICW, dari total 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa kerugian negara mencapai Rp12 triliun. Sedangkan pidana tambahan yang tertera dalam pasal 18 UU Tipikor berupa uang pengganti hanya dijatuhkan senilai Rp780 miliar.
"Praktis kurang dari sepuluh 10% kerugian keuangan negara itu bisa dipulihkan kembali. Harusnya ke depan memang pemberian efek jera itu harus dengan hukuman pidana yang maksimal berdasarkan pasal-pasal yang tercantum. Serta kalau ada kerugian negara atau aset lain yang berhubung dengan pasal korupsi harusnya bisa dikenakan pasal 18 UU Tipikor itu," terang Kurnia.
Begitu pula terkait hukuman pencabutan hak politik kepada terdakwa korupsi harus diberlakukan. Kurnia meminta MA untuk merubah perspektif para hakim yang selama ini menurutnya telah memandang pencabutan hak politik sebagi palanggaran HAM. Padahal dalam hukum diperbolehkan asal ada batasan yakni selama 5 tahun.
Persoalan-persoaln itu, menurutnya menjadi pekerjaan rumah Ketua MA yang baru Syarifuddin untuk mengembalikan marwah lembaga peradilan. Perspektif para hakim-hakimnya perlu diubah agar tipikor tetap menjadi extra ordinary crime di negeri ini. (OL-6)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved