Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 diminta untuk tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani pada 21 April 2020 terkait pilkada.
Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa pendanaan hibah kegiatan pilada tetap dianggarkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) atau bendaraha daerah.
Selain itu, pemda juga diminta untuk tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 pada 21 Maret 2020.
"Disebutkan dalam surat tersebut, pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan pilada harus berpedoman pada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (25/4).
Sementara pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, serta menggunakannya untuk pengeluaran tahapan Pilkada dan masih terdapat sisa, diminta untuk tetap menyimpan dana tersebut pada rekening penyelenggara pemilu di daerah.
"Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertera dalam surat tersebut.
Baca juga: Waspadai Kampanye Dini Pilkada
Bagi pemda yang sudah mencairkan dana hibah untuk tahapan pilkada, sesuai dengan NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan tahapan Pilkada, supaya tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya karena adanya penundaan pilkada.
Untuk pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, tapi masih terdapat kekurangan atau belum mencairkannya sesuai NPHD, pemda diwajibkan melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU.
Ketentuan itu juga berlaku untuk kegiatan pengamanan pilkada dari Polri dan TNI serta program lainnya menyangkut pilkada.
"Apabila masih terdapat sisa dana hibah untuk pengamanan, maka dana itu tetap disimpan pada rekening pengamanan atau perangkat daerah sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU," tuturnya.
Seperti yang diberitakan, KPU telah menerima dana hibah yang disepakati melalui NPHD sebesar Rp 9 triliun untuk pilkada. Dana tersebut digunakan untuk melangsungkan pilkada serentak di 270 daerah yang seharusnya digelar pada 23 September 2020.
Kemudian, pemungutan suara pada 23 September 2020 ditunda karena adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah membuat sejumlah opsi antara lain dimungkinkannya pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020 apabila pandemi telah mereda. (A-2)
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved