Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

​​​​​​​Bawaslu: Ada Potensi Kelalaian Jika Pilkada tetap Desember

Indriyani Astuti
24/4/2020 13:12
​​​​​​​Bawaslu: Ada Potensi Kelalaian Jika Pilkada tetap Desember
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah).(MI/ADAM DWI)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan   penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2020, dapat menimbulkan potensi malapraktik elektoral atau kelalaian dalam pelaksanaannya. Seperti diberitakan pilkada yang seharusnya digelar pada 23 September 2020 diundur akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pemilihan suara pilkada 2020 dimungkinkan digelar pada 9 Desember 2020.

Potensi malapraktik pertama, papar Abhan, mengenai daftar pemilih. Dia menuturkan, setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

"Jika dilaksankan pada 9 Desember 2020, tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni," katanya seperti dikutip dari siaran pers resmi Bawaslu RI di Jakarta, pada Jumat (24/4).

Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. Bawaslu berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada dapat selesai pada April 2020. 

Apabila Perppu selesai, imbuhnya, KPU dapat segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lainnya.

Potensi ketiga, menurutnya  kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana atau kepala daerah yang akan maju lagi berkontestasi dalam pilkada 2020. 

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Dana Pilkada bukan untuk Tangani Korona

Ia  menyebutkan berdasarkan data Bawaslu, terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada dan  224 daerah di antaranya, kepala daerah yang kembali maju pada pilkada 2020. 

Dengan ditundanya pilkada, terangnya, patut diwaspadai ada bakal calon kepala daerah yang memanfaatkan kewenangan mereka untuk berkampanye.

"Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," sebutnya.

Ia mengungkapkan sudah banyak laporan dari daerah mengenai hal itu misalnya kepala daerah yang  membagikan sembako dan alat kesehatan. Keempat, ujarnya, potensi pembelian suara yang dapat terjadi jika pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 yakni saat masyarakat tengah pemulihan dari pandemi Covid-19 dan  perekonomi terpuruk.

"Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," ujarnya.

Potensi kelima terkait kesiapan  kampanye dan logistik. Menurutnya jika pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, hanya akan ada sedikit waktu tersisa bagi penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan distribusi logistik bisa tepat pada waktunya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya