Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2020, dapat menimbulkan potensi malapraktik elektoral atau kelalaian dalam pelaksanaannya. Seperti diberitakan pilkada yang seharusnya digelar pada 23 September 2020 diundur akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pemilihan suara pilkada 2020 dimungkinkan digelar pada 9 Desember 2020.
Potensi malapraktik pertama, papar Abhan, mengenai daftar pemilih. Dia menuturkan, setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.
"Jika dilaksankan pada 9 Desember 2020, tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni," katanya seperti dikutip dari siaran pers resmi Bawaslu RI di Jakarta, pada Jumat (24/4).
Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. Bawaslu berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada dapat selesai pada April 2020.
Apabila Perppu selesai, imbuhnya, KPU dapat segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lainnya.
Potensi ketiga, menurutnya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana atau kepala daerah yang akan maju lagi berkontestasi dalam pilkada 2020.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Dana Pilkada bukan untuk Tangani Korona
Ia menyebutkan berdasarkan data Bawaslu, terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada dan 224 daerah di antaranya, kepala daerah yang kembali maju pada pilkada 2020.
Dengan ditundanya pilkada, terangnya, patut diwaspadai ada bakal calon kepala daerah yang memanfaatkan kewenangan mereka untuk berkampanye.
"Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," sebutnya.
Ia mengungkapkan sudah banyak laporan dari daerah mengenai hal itu misalnya kepala daerah yang membagikan sembako dan alat kesehatan. Keempat, ujarnya, potensi pembelian suara yang dapat terjadi jika pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 yakni saat masyarakat tengah pemulihan dari pandemi Covid-19 dan perekonomi terpuruk.
"Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," ujarnya.
Potensi kelima terkait kesiapan kampanye dan logistik. Menurutnya jika pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, hanya akan ada sedikit waktu tersisa bagi penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan distribusi logistik bisa tepat pada waktunya. (A-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved