Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Daerah Sulit Anggarkan Pilkada

Faustinus Nua
24/4/2020 06:15
Daerah Sulit Anggarkan Pilkada
Ilustrasi(Medcom.id/Mohammad Rizal)

PENYELENGGARAAN pilkada yang tetap dilakukan pada tahun ini juga, tepatnya, 9 Desember 2020, diperkirakan akan menyulitkan daerah. Pasalnya, dana pilkada yang sudah dianggarkan dalam APBD sangat mungkin sudah terpakai sebagian untuk penanggulangan wabah covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) Herdensi Adnin mengemukakan kekhawatiran tersebut dalam diskusi virtual, kemarin. Menurut Herdensi, hingga saat ini alokasi anggaran pilkada dari pemerintah daerah (pemda) baru pada tahap 2. Artinya, sekitar 50% anggaran pilkada masih di pemda.

“Walaupun pemerintah sudah membuat edaran agar tidak digunakan untuk penanganan covid-19, pada daerah yang PAD kecil ada kemungkinan dipakai untuk covid-19 dan lain-lain,” tuturnya.

Herdensi mengatakan bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) besar tidak bermasalah terkait anggaran. Akan tetapi, di Sumut ada sejumlah daerah yang memiliki PAD kecil.

Dalam proses penentuan anggaran pilkada, Herdensi mengatakan harus melewati proses yang cukup alot. Bahkan harus diputuskan
KPU pusat. Apalagi beberapa daerah di Sumut ditetapkan sebagai zona merah covid-19.

“Beberapa daerah kita anggap rawan seperti Simalungun, Tanjung Balai, dan lainnya. Dua tahun belakangan ada disclaimer (Simalungun), sehingga anggaran di daerah tidak banyak. Kami khawatir sudah dipakai Pemda Simalungun untuk penanganan covid-19 apalagi berada pada zona merah. Juga Tanjung Balai zona merah, kemarin negosiasi anggaran pilkada sangat berat. Pada akhirnya dilaksanakan, Kemendagri baru dia tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) bersama Bawaslu,” jelasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan menyarankan agar pemerintah bersama DPR sebaiknya menunda penyelenggaraan pilkada hingga tahun 2021 mendatang. Hal itu mengingat selain belum ada kepastian berakhirnya covid-19, penyelenggara pemilihan juga membutuhkan waktu persiapan. Adapun pemda serta masyarakat perlu waktu pemulihan ekonomi.

Pemerintah bersama DPR RI sudah menyepakati untuk menyelenggarakan pilkada lanjutan pada 9 Desember 2020. Namun, itu dengan catatan apabila pandemi virus korona (covid-19) bisa berakhir Mei tahun ini. Dengan begitu, tahapan pilkada yang sempat ditunda akan dilanjutkan mulai Juni/Juli. Opsi lain yang dikesampingkan pemerintah dan DPR, pilkada dilaksanakan pada 17 Maret 2020 atau 29 September 2021.

Memberatkan

Pengamat Jaringan Demokrasi (JADI) Sumut Aulia Andri menilai putusan pilkada digelar Desember 2020 merupakan pilihan yang terkesan tanggung. Menurutnya, dari sejumlah kasus penundaan pilkada yang terjadi di Sumut, prosesnya sangat panjang dan memberatkan penyelengara, khususnya di daerah, sehingga bisa berdampak pada kualitas pilkada.

“Saya merasakan kesulitan teman-teman pengawas pemilihan dan KPU untuk hal-hal teknis. Pada 2015 pernah terjadi penundaan, itu dengan perispan matang. Ini kan teman-teman KPU, Bawaslu berhenti bimtek, sosialisasi, dan lainnya. Ini akan memengaruhi kualitas penyelenggara dan hasil pemilu,” tuturnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya