Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenhan Larang Pegawainya Pakai Aplikasi Zoom

Media Indonesia
24/4/2020 07:10
Kemenhan Larang Pegawainya Pakai Aplikasi Zoom
Wartawan menyaksikan diskusi online melalui aplikasi zoom di Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEMENTERIAN Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya menggunakan aplikasi Zoom dalam konferensi video. Surat bernomor SE/57/ IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemenhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji. *Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen TNI Totok Sugiharto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. ‘’Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemenhan agar pelaksanaan konferensi video pada setiap jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,’’ demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji. *Dalam surat edaran itu, Kemenhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan apli kasi tersebut. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi lantaran aplikasi tersebut bersifat terbuka. *Kedua, terdapat duplikasi traffi c yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor pihak yang tidak berkepen tingan.

Hasil analisis dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui pihak vendor aplikasi bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat. Untuk itu, setiap pegawai Kemenhan yang ingin menggunakan konferensi video agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemenhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan aplikasi Zoom. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkung an Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Selain soal aplikasi Zoom, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia mematuhi setiap saran, imbauan, dan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga: CEO Zoom Akui Salah Langkah Soal Keamanan dan Privasi

‘’Saudara-saudara sekalian, saya minta semua petunjuk, semua saran, semua aturan yang diberikan oleh pemerintah, apakah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataupun pemerintah kecamatan dan desa, harus diikuti dan harus dipatuhi,’’ ujar Prabowo dalam video di akun Twitter pribadi nya, @prabowo, Rabu (22/4).

Menhan juga mengatakan bahwa segenap tumpah darah Indonesia harus saling menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan lingkungan masing-masing.

‘’Kita harus menjaga kesehatan keluarga kita dengan segala upaya kita, mulai hal-hal yang paling kecil, harus (dilakukan),” ujar Prabowo. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya