Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly karena menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi). Menurut mereka, peraturan itu memunculkan keresahan masyarakat.
Tiga LSM itu ialah Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4), mengungkapkan gugatan itu karena pemberian asimilasi itu sudah meresahkan masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampung. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya.
Baca juga: Masjid Assyuhada Pamekasan Tetap Gelar Salat Tarawih Berjemaah
Dia berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut pemberian asimilasi itu. Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April telah melakukan tindak kejahatan kembali di tengah program asimilasi.
Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Baca juga: Sultan Sepuh Tiadakan Sejumlah Tradisi selama Ramadan
Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, awalnya pemberian asimilasi itu dipandang sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19.
Namun, masyarakat melihat dampak lain program asimilasi tersebut. Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah wabah covid-19.
Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua wabah covid-19. "Kami harapkan dengan gugatan ini, Menkumham segera mencabut kebijakan asimilasi itu," katanya.
Tim Advokat Kartika Law Firm Surakarta yang diberi kuasa hukum telah nendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.603.000.
Advokat Kartika Law Firm Surakarta, Sigit Sudibiyanto, menegaskan gugatan yang dilakukan kliennya bertujuan melindungi keadilan dan kepastian hukum.
Menurut dia, para penggugat memiliki kualifikasi secara hukum sebagai pihak yang dirugikan oleh kebijakan asimilasi tersebut. (X-15)
Widjajadi
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved