Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

3 LSM Gugat Menkumham soal Asimilasi di PN Surakarta

Widjajadi
23/4/2020 21:42
3 LSM Gugat Menkumham soal Asimilasi di PN Surakarta
Pendaftaran gugatan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi).(MI/Widjajadi)

TIGA lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly karena menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi). Menurut mereka, peraturan itu memunculkan keresahan masyarakat.

Tiga LSM itu ialah Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4), mengungkapkan gugatan itu karena pemberian asimilasi itu sudah meresahkan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampung. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya.

Baca juga: Masjid Assyuhada Pamekasan Tetap Gelar Salat Tarawih Berjemaah

Dia berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut pemberian asimilasi itu. Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April telah melakukan tindak kejahatan kembali di tengah program asimilasi.

Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi virus korona atau covid-19.

Baca juga: Sultan Sepuh Tiadakan Sejumlah Tradisi selama Ramadan

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, awalnya pemberian asimilasi itu dipandang sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19.

Namun, masyarakat melihat dampak lain program asimilasi tersebut. Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah wabah covid-19.

Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua wabah covid-19. "Kami harapkan dengan gugatan ini, Menkumham segera mencabut kebijakan asimilasi itu," katanya.

Tim Advokat Kartika Law Firm Surakarta yang diberi kuasa hukum telah nendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.603.000.

Advokat Kartika Law Firm Surakarta, Sigit Sudibiyanto, menegaskan gugatan yang dilakukan kliennya bertujuan melindungi keadilan dan kepastian hukum.

Menurut dia, para penggugat memiliki kualifikasi secara hukum sebagai pihak yang dirugikan oleh kebijakan asimilasi tersebut. (X-15)
Widjajadi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya