Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PARTAI Golkar menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah tepat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRRI Adies Kadir mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19 daeri segi sosial-ekonomi. Menurutnya, Presiden punya hak menerbitkan Perppu tersebut karena situasi kegentingan nasional. Namun, ia menilai Perppu itu masih tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Argumentasi Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu karena melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Adies menambahkan, undang-undang yang ada untuk menangani pandemi saat ini belum memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan covid-19. Di saat yang sama, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemi covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia.
Baca juga : Cegah Mudik, 58 Titik Di Pulau Jawa Disekat
"Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," terangnya.
Menurut dia, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perppu ini.
Masyarakat harus melihat niat baik presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.
"Seluruh pihak perlu melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. (OL-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved