Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Golkar menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sudah tepat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRRI Adies Kadir mengatakan, Perppu itu diterbitkan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19 daeri segi sosial-ekonomi. Menurutnya, Presiden punya hak menerbitkan Perppu tersebut karena situasi kegentingan nasional. Namun, ia menilai Perppu itu masih tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Argumentasi Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu karena melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Adies menambahkan, undang-undang yang ada untuk menangani pandemi saat ini belum memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan covid-19. Di saat yang sama, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemi covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia.
Baca juga : Cegah Mudik, 58 Titik Di Pulau Jawa Disekat
"Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," terangnya.
Menurut dia, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perppu ini.
Masyarakat harus melihat niat baik presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.
"Seluruh pihak perlu melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. (OL-7)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved