Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar kota dan mengajukan cuti selama masa lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).
Ia mengatakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Oleh karena itu, bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," ujarnya.
Secara tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Pemudik Wajib Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain mudik, lanjut dia, Kemenpan PANRB juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi meminta kebijakan itu harus ditaati karena perwujudan sikap mendukung kebijakan pemerintah memutus rantai atau penyebaran virus korona. Selain itu larangan itu dapat memperkuat kesiap siagaan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus ini.
"Paling tidak kita mengapresiasi ide besarnya dulu yaitu ikut serta membantu pemerintah dlm rangka penanggulangan covid-19. Itu juga sebagai bentuk kesiagaan aparatur pemerintah kita dalam kondisi pandemi virus ini," katanya.
Menurut dia, Kementerian PANRB harus memastikan pengawasan dari kebijakan itu supaya efektif. Tidak kalah penting juga penerapan sanksi kepada ASN yang mengabaikan instruksi itu supaya jera.
"Kalau masalah efektifitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya dan kesadaran dari aparatur itu sendiri utk melaksanakan kebijakan pimpinan," paparnya.
Ia mengatakan, ASN yang merupakan bagian dari pemerintah harus memberikan contoh bagi masyarakat.
"Intinya dala. musim wabah ini semua cara-cara yang baik dan yang memungkinkan harus kita lakukan," katanya.
Sementara itu, kata dia, pemerintah perlu mencari solusi bagi pekerja informal yang berhenti menjalankan aktivitas supaya tidak menimbulkan masalah baru.
"Karena kalau tetap tidak pulang kampung sementara pekerjaan sudah tidak ada pasti akan menimbulkan masalah baru di ibu kota," pungkasnya. (A-2)
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan, antara lain ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, ruang bermain anak, serta fitur KAI Female Seat Map
Sebagai satu-satunya titik kontak antara kendaraan dengan permukaan jalan, kondisi ban sangat menentukan faktor keselamatan, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem.
Sebelum Anda memutusan mudik menggunakan kendaraan pribadi memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman sebelum memulai perjalanan.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved