Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar kota dan mengajukan cuti selama masa lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).
Ia mengatakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Oleh karena itu, bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," ujarnya.
Secara tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Pemudik Wajib Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain mudik, lanjut dia, Kemenpan PANRB juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi meminta kebijakan itu harus ditaati karena perwujudan sikap mendukung kebijakan pemerintah memutus rantai atau penyebaran virus korona. Selain itu larangan itu dapat memperkuat kesiap siagaan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus ini.
"Paling tidak kita mengapresiasi ide besarnya dulu yaitu ikut serta membantu pemerintah dlm rangka penanggulangan covid-19. Itu juga sebagai bentuk kesiagaan aparatur pemerintah kita dalam kondisi pandemi virus ini," katanya.
Menurut dia, Kementerian PANRB harus memastikan pengawasan dari kebijakan itu supaya efektif. Tidak kalah penting juga penerapan sanksi kepada ASN yang mengabaikan instruksi itu supaya jera.
"Kalau masalah efektifitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya dan kesadaran dari aparatur itu sendiri utk melaksanakan kebijakan pimpinan," paparnya.
Ia mengatakan, ASN yang merupakan bagian dari pemerintah harus memberikan contoh bagi masyarakat.
"Intinya dala. musim wabah ini semua cara-cara yang baik dan yang memungkinkan harus kita lakukan," katanya.
Sementara itu, kata dia, pemerintah perlu mencari solusi bagi pekerja informal yang berhenti menjalankan aktivitas supaya tidak menimbulkan masalah baru.
"Karena kalau tetap tidak pulang kampung sementara pekerjaan sudah tidak ada pasti akan menimbulkan masalah baru di ibu kota," pungkasnya. (A-2)
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
BNPB memprediksi cuaca di Indonesia didominasi hujan ringan hingga sedang dalam tiga hari ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang selama mudik Lebaran.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Tahun 2026 menghadirkan momen spesial karena libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga menciptakan periode libur panjang
Tahun 2026 memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga, terutama pada bulan Maret.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved