Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar kota dan mengajukan cuti selama masa lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).
Ia mengatakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Oleh karena itu, bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," ujarnya.
Secara tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Pemudik Wajib Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari
Selain mudik, lanjut dia, Kemenpan PANRB juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi meminta kebijakan itu harus ditaati karena perwujudan sikap mendukung kebijakan pemerintah memutus rantai atau penyebaran virus korona. Selain itu larangan itu dapat memperkuat kesiap siagaan pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus ini.
"Paling tidak kita mengapresiasi ide besarnya dulu yaitu ikut serta membantu pemerintah dlm rangka penanggulangan covid-19. Itu juga sebagai bentuk kesiagaan aparatur pemerintah kita dalam kondisi pandemi virus ini," katanya.
Menurut dia, Kementerian PANRB harus memastikan pengawasan dari kebijakan itu supaya efektif. Tidak kalah penting juga penerapan sanksi kepada ASN yang mengabaikan instruksi itu supaya jera.
"Kalau masalah efektifitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya dan kesadaran dari aparatur itu sendiri utk melaksanakan kebijakan pimpinan," paparnya.
Ia mengatakan, ASN yang merupakan bagian dari pemerintah harus memberikan contoh bagi masyarakat.
"Intinya dala. musim wabah ini semua cara-cara yang baik dan yang memungkinkan harus kita lakukan," katanya.
Sementara itu, kata dia, pemerintah perlu mencari solusi bagi pekerja informal yang berhenti menjalankan aktivitas supaya tidak menimbulkan masalah baru.
"Karena kalau tetap tidak pulang kampung sementara pekerjaan sudah tidak ada pasti akan menimbulkan masalah baru di ibu kota," pungkasnya. (A-2)
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved