Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Buruh Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja, itu Hak Demokrasi

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2020 20:35
Buruh Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja, itu Hak Demokrasi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya(MI/Susanto)

ANCAMAN unjuk rasa dari serikat buruh yang menuntut penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR, dinilai sebagai hak demokrasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, dirinya sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para buruh. Menurutnya, rencana demonstrasi para buruh adalah hak demokratis yang memang diberi ruang oleh negara.

“Demonstasi itu hak demokratis, silakan digunakan. Itu dijamin konstitusi. Ada mekanisme lainnya yang bisa dipakai, juga bisa digunakan maksimal," ucapnya di Kompleks DPR, Rabu, (22/4).

Willy menjelaskan, tuntutan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja akan menjadi suara yang akan dipertimbangkannya di dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja. Menurutnya, menghentikan pembahasan sebuah rancangan undang-undang itu tidak bisa serta-merta diputuskan satu pihak.

“Kita lihat apakah pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini berkeinginan menghentikan sementara atau tetap dengan target penyelesaiannya. DPR ini sejak awal diserahkan draft RUU Cipta Kerja oleh pemerintah sudah memberi penegasaan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra. Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian,” jelasnya.

Menurut Willy, para pimpinan serikat buruh tentu akan sangat seksama memperhitungkan strategi dan rencana aksi. Serikat buruh sudah sangat paham dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang belum terlihat tanda-tanda akan mereda.

“Buruh terbiasa bekerja dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ajeg. Pimpinan serikat pekerja tentu akan mempertimbangkan sekali bahaya dan risiko demonstrasi di saat pendemi. Setahu saya pun belum ada aturan bahwa penyakit pendemi ini menjadi bagian dari jaminan penyakit akibat kerja,” tuturnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya