Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

MK Berpeluang Prioritaskan Gugatan atas Perppu 1/2020

Indriyani Astuti
19/4/2020 12:07
MK Berpeluang Prioritaskan Gugatan atas Perppu 1/2020
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/MOHAMAD IRFAN )

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan persidangan pengujian undang-undang tetap dapat dilakukan meski pandemi virus korona (covid-19) tengah merebak.

Menanggapi gugatan uji materi atas pasal-pasal dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap banyak pihak mendesak untuk segera disidangkan, Fajar menyampaikan hal itu dimungkinkan menjadi prioritas untuk disidangkan. Pasalnya, setelah Perppu tersebut diundangkan, Perppu tersebut sebagai objek materi gugatan di MK akan hilang.

"Mungkin saja uji materi Perppu menjadi prioritas karena faktor waktu, tapi perkara lain juga diupayakan terus jalan," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (19/4).

Baca juga: Perppu Korona Digugat, DPR: Itu bentuk Koreksi

Ia menjelaskan MK sedang menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh termasuk menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan. Hal itu bertujuan agar kaidah hukum acara tetap terpenuhi saat persidangan digelar.

"Mudah-mudahan setelah 21 April 2020, sidang PUU bisa digelar. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual," imbuhnya.

Fajar mengungkapkan ada sejumlah alternatif yang masih dikaji antara lain kaidah-kaidah hukum acara dan protokol kesehatan menjadi hal yang paling diperhatikan dalam menyidangkan perkara jarak jauh.

Alternatif itu maksudnya, terang Fajar, saat kondisi biasa hakim melakukan persidangan dalam ruang sidang. Saat kondisi pandemi seperti saat ini, persidangan jarak jauh digelar, tetapi dengan opsi seperti hakim di ruang sidang, tapi tetap menjaga physical distancing (jarak antarorang) atau hakim tidak di ruang sidang, melainkan berada di lokasi terpisah dan tetap menggunakan jubah hakim. Demikian juga para pihak yang berperkara.

"Bagaimana aturan dan etikanya selama bersidang. Nanti menggunakan aplikasi yang mana, dan lain-lain. Itu sudah kami susun dalam satu draft," terangnya.

Pengujian konstitusionalitas terhadap Perppu No 1/2020 diajukan sejumlah tokoh masyarakat antara lain Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, dan masyarakat sipil.

Uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 9 April dan 14 April 2020. Adapun pasal yang diuji diantaranya Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Perppu 1/2020 karena dianggap memberi imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik